Denpasar (Antaranews Bali) - Jajaran Panwaslu di Kota Denpasar segera mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 4 Desa Padangsambian Kaja, Denpasar, karena ditemukan dua pemilih dari Kabupaten Karangasem telah mencoblos tidak sesuai dengan ketentuan.
"Memang kedua pemilih tersebut membawa C6 (panggilan memilih) yang asli, tetapi mereka terdaftar di TPS di Desa Ababi, Karangasem. Berdasarkan hasil kajian kami, itu ada kesalahan prosedur karena mereka tidak melengkapi dengan dokumen A5 atau pindah memilih," kata Ketua Panwaslu Kota Denpasar Wayan Sudarsana, di Denpasar, Kamis.
Sebelumnya kedua orang warga Karangasem itu beserta anaknya kembali ke Denpasar dari kampung halamannya pada Minggu (24/6) dengan membawa C6. Mereka berharap bisa menyalurkan hak pilihnya di Kota Denpasar.
Meskipun ada kesalahan prosedur, ujar Sudarsana, tetapi tidak mengarah pada tindak pidana karena sebelumnya pada Rabu (27/6) pagi mereka sempat menanyakan kepada seseorang di TPS 4 mengenai bisa tidaknya menggunakan C6 dari Karangasem untuk mencoblos di Denpasar.
Menurut Sudarsana, saat itu kedua orang tersebut mendapatkan jawaban bahwa mereka bisa tetap menyalurkan suara, tetapi di atas pukul 12.00 Wita. "Namun, siangnya setelah surat suara yang dicoblos dimasukkan ke kotak suara, barulah KPPS setempat sadar bahwa dua warga yang datang ke TPS tersebut menggunakan C6 Karangasem," ucapnya.
Pihaknya juga telah melakukan klarifikasi kepada pemilih dan petugas KPPS di TPS 4 Padangsambian tersebut. Atas kasus itu, Panwaslu Denpasar telah melakukan kajian disesuaikan dengan regulasi yang ada, sehingga kemungkinan akan dikeluarkan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut oleh Panwascam Denpasar Barat, apalagi itu dilakukan sudah lebih dari satu pemilih.
"Rekomendasi PSU kepada KPU harus disampaikan paling lambat dua hari setelah pemungutan suara. Sedangkan kapan dilaksanakan pemungutan suara ulang itu menjadi ranah KPU, yang jelas harus pada hari libur atau hari yang diliburkan," ujar Sudarsana.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia mengatakan dari sembilan kabupaten/kota, kasus pelanggaran yang ditemukan saat pemungutan suara hanya terjadi di Kota Denpasar. (ed)