Denpasar (ANTARA) -
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali mengungkapkan penurunan suku bunga acuan menjadi 5 persen dapat menekan hambatan bunga kredit termasuk untuk pemilikan rumah atau KPR.
“Penurunan suku bunga acuan akan berdampak kepada suku bunga perbankan termasuk suku bunga KPR,” kata Ekonom Ahli BI Bali Henry Nosih Saturwa di Denpasar, Bali, Kamis.
Perwakilan bank sentral di Pulau Dewata itu menyebutkan suku bunga KPR menjadi salah satu faktor yang dinilai menghambat penjualan properti residensial primer di Pulau Bali.
Selain itu, keterbatasan lahan, uang muka rumah dan kenaikan harga bahan bangunan juga menjadi faktor penghambat penjualan properti.
BI mencatat penurunan besaran suku bunga kredit perbankan masih berjalan lambat.
Pada Juli 2025, suku bunga kredit tercatat sebesar 9,16 persen masih relatif sama dengan bulan sebelumnya.
Bank Indonesia memandang suku bunga kredit perbankan perlu terus menurun sehingga dapat mendorong peningkatan penyaluran kredit/pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, BI Bali melakukan survei harga properti residensial pada triwulan II-2025 yang menunjukkan harga properti itu di pasar primer mengalami kenaikan.
Kepala Perwakilan BI Bali Erwin Soeriadimadja menjelaskan kenaikan harga bahan bangunan dan upah kerja menjadi kontributor utama dalam peningkatan harga unit rumah, berdasarkan hasil survei.
Ada pun Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) pada triwulan II-2025 tumbuh sebesar 0,67 persen dari 104,27 menjadi 104,97.
Pertumbuhan IHPR itu didorong oleh kenaikan harga tiga tipe properti yaitu kecil dengan luas bangunan hingga 36 meter persegi, tipe menengah dengan luas bangunan antara 36-70 meter persegi dan besar dengan luas bangunan di atas 70 meter persegi yang masing-masing meningkat sebesar 1,85 persen, 0,39 persen dan 0,31 persen.
“Pertumbuhan IHPR karena kenaikan harga bangunan akibat meningkatnya harga faktor produksi,” ucapnya.
Sementara itu, skema pembiayaan dalam pembelian rumah primer mayoritas dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan pangsa sebesar 62 persen, sedangkan skema lainnya yaitu tunai bertahap dan langsung tunai masing-masing tercatat sebesar 35 persen dan tiga persen dari total penjualan rumah primer di Provinsi Bali.
