Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terus melakukan pendekatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh soal penggunaan lambang dan simbol pada bendera daerah.
"Dari awal pendekatan ini secara hukum saja, jangan dibawa ke ranah politik karena tidak terukur, sedangkan kalau ranah hukum jelas terukur mekanismenya," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung Kemdagri di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan pembahasan antara Pemerintah pusat dan Pemprov Aceh terus berlangsung melalui tim perwakilan yang dibentuk oleh masing-masing pihak.
Kemdagri tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang Daerah, yang mengatur bahwa setiap perda tidak boleh berlawanan dengan peraturan Pemerintah tersebut.
Pada poin 4 pasal 6 tentang Desain Lambang Daerah dalam PP tersebut disebutkan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (GDE)
Pemerintah Lakukan Pendekatan Hukum Terkait Qanun Aceh
Kamis, 18 April 2013 16:36 WIB