Hal itu yang mengundang pro dan kontra terkait desain bendera baru Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang memiliki kemiripan dengan bendera GAM.
"Itu (Perda) sedang dikaji Kementerian Dalam Negeri, mudah-mudahan tiga hari ini sudah akan ketahuan, apakah perda itu sesuai peraturan pemerintah," katanya usai menghadiri pembukaan High Level Panel of Eminent Persons (HLPEP) on the Post-2015 Development Agenda di Nusa Dua, Rabu.
Menurut dia, setiap perda yang dikeluarkan suatu daerah tidak boleh berlawanan dengan peraturan pemerintah yang dalam hal ini berkaitan dengan PP nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah.
Selain terkait PP nomor 77 tahun 2007, Djoko Suyanto juga menyatakan bahwa Kemendagri juga sedang mengkaji perda yang ditetapkan 25 Maret lalu itu apakah sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh.
Pada peraturan pemerintah tersebut, pada pasal 6 tentang desain lambang daerah, pada poin 4 disebutkan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. (DWA)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.