Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali meminta kelab pantai FINNS yang terletak di Berawa, Kabupaten Badung, tutup sementara hingga izin AMDAL mereka terpenuhi.
“Kami merekomendasikan untuk penutupan sementara kegiatan yang ada di FINNS sambil menunggu proses hukum dan administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai hari ini FINNS harus melaksanakan rekomendasi ini secara tertib dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran,” kata Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama.
Ia di Denpasar, Kamis, mengatakan arahan tutup sementara untuk kelab pantai ini berawal dari kasus dugaan menodai agama dengan pertunjukan kembang api besar-besaran di area pantai ketika Umat Hindu sedang menjalankan upacara pada Oktober 2024 lalu.
Setelah perusahaan milik asing ini ditelusuri, ternyata banyak perizinan yang tidak dilengkapi, salah satunya fakta bahwa kelab di pinggir pantai ini tidak memiliki persetujuan lingkungan atas jenis usahanya.
“Dasar pertimbangannya pengakuan bahwa yang dilakukan (pertunjukan kembang api) telah menodai agama kita, lalu melanggar Pergub Bali Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 13 , sudah diberikan teguran keras proses 60 hari, tapi belum juga melengkapi perijinan, jadi kami berikan rekomendasi penutupan sementara, yang ditutup operasional kegiatan yang belum memenuhi izin,” ujarnya.
Atas arahan ini, DPRD Bali juga meminta Satpol PP Bali ikut mengawasi jalannya rekomendasi ini di lapangan dan berharap ke depan tidak hanya berjalan setelah muncul kasus.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menambahkan selain izin AMDAL dan mereka sebagai usaha penanaman modal asing (PMA) belum keluar dari pemerintah pusat, ternyata sejumlah pelanggaran ditemukan buntut kasus penodaan agama.
Salah satunya adalah izin restoran mereka, dimana FINNS mendaftarkan diri dengan restoran 200 kursi, namun di lapangan ditemukan 500 kursi.
Pada 19 Desember 2024 lalu Pemprov Bali kemudian mendatangi kelab FINNS untuk melihat perkembangan mereka, izin terkait restoran telah diluncurkan, namun tidak dengan izin AMDAL yang hingga lebih dari 90 hari tak ada kabar.
Community Management Finns Wayan Asrama mengatakan menghormati arahan ini dan akan segera melengkapi perizinan.
Ia belum dapat memastikan hingga kapan kelab pantai ini ditutup, sebab proses PMA seluruhnya dilakukan di pemerintah pusat sehingga hanya bisa menunggu.
“Atas dasar tadi kami harus melengkapi dulu, adanya penutupan untuk operasi kelab pantai kami tidak bisa melakukan apa-apa selain tunduk dengan peraturan pemerintah,” ujar Asrama.