Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) yang memfasilitasi penjudi online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie dalam rilis pers, Jumat.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Kominfo, ada lima perusahaan dompet digital yang masih memfasilitasi judi online. Nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.
Lima perusahaan dompet digital tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Baca juga: Akademisi: Judi online bertentangan dengan ajaran agama Hindu
“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, “ ucap Budi Arie.
Berdasarkan Data PPATK, lima perusahaan penyedia dompet digital terkait dengan transaksi judi online yaitu Espay dengan nilai transaksi 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi sebanyak 5.724.337.
OVO dengan nilai transaksi sebesar Rp216.620.290.539 dan jumlah transaksi 836.095, GoPay dengan nilai transaksi Rp89.240.919.624 dan jumlah transaksi 577.316.
LinkAja dengan nilai transaksi Rp65.745.310.125 dan jumlah transaksi 80.171, serta ShopeePay dengan nilai transaksi Rp6.114.203.815 dan jumlah transaksi 33.069.
Budi Arie mengatakan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba.
Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
Baca juga: OJK minta BPR di Bali ikut berantas judi online
“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata dia.
Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ucapnya.
Lebih lanjut Budi Arie menjelaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi program pemerintah yang bakal berlanjut pada pemerintahan berikutnya.
“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” ucap dia.
Selama sekitar 1,5 tahun menjabat, Menkominfo telah menurunkan aktivitas judi online. Sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online.
Selain itu, Kementerian Kominfo bergerak cepat menindaklanjuti masalah promosi situs web judi online yang dilakukan oleh salah seorang pemengaruh di media sosial.
“Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan content promosi judi online terus dilakukan,” pungkas dia.