Denpasar (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali memperkuat kapasitas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terkait mekanisme lelang agunan secara daring (online) untuk penyelesaian kredit bermasalah.
"Penyelesaian kredit bermasalah melalui lelang agunan dapat dilaksanakan transparan dan efisien serta tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Bali, Rabu.
Menurut dia, BPR dan BPR Syariah perlu pemahaman yang lebih baik terkait mekanisme lelang.
Alasannya, dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi dan regulasi telah membawa perubahan signifikan dalam mekanisme lelang dan tata kelola aset, terutama terkait dengan agunan perbankan.
Baca juga: OJK catat penyaluran kredit di Bali tumbuh tujuh persen
Saat ini, sertifikat elektronik pada pelaksanaan lelang sudah diimplementasikan.
Untuk itu, pihaknya mengumpulkan perwakilan BPR dan BPR Syariah di Bali, NTB dan NTT untuk saling berdiskusi, berbagi pengalaman dan solusi atas masalah terkait mekanisme lelang agunan yang menyesuaikan perkembangan teknologi itu.
Sebanyak 163 orang peserta mengikuti diskusi grup (FGD) terkait lelang agunan dan dampak implementasi sertifikat elektronik pada proses lelang bagi BPR dan BPR Syariah di wilayah Bali dan Nusa Tenggara.
Melalui sinergi OJK dengan para pemangku kepentingan serta industri BPR dan BPRS di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, lanjut dia, diharapkan dapat mendukung ekosistem industri jasa keuangan yang inklusif, inovatif dan berkelanjutan.
Baca juga: OJK perkuat pengembangan produk asuransi kesehatan
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal DJKN Provinsi Bali Sudarsono dalam kesempatan yang sama menjelaskan regulasi dan layanan lelang saat ini telah disesuaikan dengan kemajuan teknologi.
Sehingga, lanjut dia, lelang yang dulu dilakukan secara konvensional, saat ini dilakukan dalam jaringan (daring/online) melalui internet.
Ia menjelaskan proses lelang dapat memanfaatkan melalui aplikasi lelang.go.id.
"Penjualan lelang menjadi instrumen jual beli yang terpercaya, transparan, akuntabel, dan aman karena mempunyai kepastian hukum," ujar Sudarsono.
OJK Bali perkuat kemampuan BPR buat lelang daring
Rabu, 11 September 2024 17:25 WIB