Denpasar (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengembangan produk asuransi kesehatan untuk mendukung geliat penetrasi dan densitas industri perasuransian.
“Terbaru OJK sedang melakukan reviu produk asuransi kesehatan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Pratomiyono di sela Indonesia Insurance Summit 2024 di Denpasar, Bali, Kamis.
OJK mencatat periode Januari-Juni 2024, premi asuransi kesehatan di asuransi umum mencapai Rp4,81 triliun atau naik sebesar 16,88 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sedangkan untuk klaim, pada kuartal II-2024 klaim asuransi kesehatan untuk asuransi umum mencapai sebesar Rp3,45 triliun atau meningkat sebesar 7,04 persen dibandingkan periode sama 2023.
Upaya penguatan regulator itu diharapkan memberikan dukungan terhadap pertumbuhan positif produk asuransi kesehatan mendatang.
Menurut dia, reviu produk asuransi kesehatan itu diharapkan mendukung transformasi di sektor asuransi karena sejak krisis keuangan pada 1997-1998 reformasi di sektor jasa keuangan belum menyentuh sektor perasuransian.
Sebagai langkah awal, regulator sektor jasa keuangan itu sudah meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan sektor perasuransian 2023-2027 yang dilaksanakan pada Oktober 2023 sebagai momentum terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selain itu, berbagai ketentuan yang bertujuan untuk memperkuat pengembangan asuransi baik dari sisi modal, tata kelola dan manajemen risiko juga dilakukan di antaranya perbaikan produk asuransi tertentu misalnya terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (paydi) atau unit link dan produk asuransi kredit.
“Kegiatan Indonesia Insurance Summit ini akan melengkapi perjalanan untuk melakukan perubahan di sektor perasuransian,” katanya.
Ia mengharapkan penguatan itu melanjutkan tren positif untuk asuransi umum yang kinerjanya mampu tumbuh double digit.
Di sisi lain, lanjut dia, industri perasuransian di tanah air selama kurun waktu dua tahun terakhir mengalami kontraksi terhadap penjualan produk asuransi khususnya asuransi unit link atau Paydi dan asuransi kredit.
Ada pun kontraksi itu salah satunya disebabkan faktor ekonomi global, krisis geopolitik hingga tingkat suku bunga yang memberi dampak terhadap industri asuransi.
“Tapi kami melihat industri perasuransian masih tetap bisa tumbuh pada tahun mendatang itu prediksi kami karena perbaikan dilakukan secara bersama,” katanya.
Baca juga: AAUI sebut penjualan kendaraan bermotor melambat pengaruhi pendapatan premi
Baca juga: AAJI-AAUI pastikan standarisasi akuntansi bawa transparansi berkualitas
Baca juga: OJK minta asuransi jaga usahanya sehat dan penuhi penjaminan polis