Denpasar (Antara Bali) - Ir Nyoman Susrama MM (47), terpidana kasus pembunuhan terhadap wartawan Harian Radar Bali AA Narendra Prabangsa (43), langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kabupaten Bangli.
Susrama yang selama menjalani persidangan ditahan di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, digiring dan dijebloskan ke Rutan Bangli sejak Senin (15/2) malam, setelah menerima vonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Rutan Bangli Mohamad Rodi ketika dihubungi, Selasa, mengakui kalau Susrama langsung menjalani pemidanaan di rutan yang dipimpinnya.
Tidak hanya Susrama, dua terpidana lain yang juga dinyatakan bersalah telah menghabisi nyawa Prabangsa, yakni Komang Gede SH dan Gus Oblong, juga menjalani kurungan di rutan yang sama.
Majelis hakim PN Denpasar yang menyidangkan kasus pembunuhan wartawan Radar Bali itu, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Susrama, serta masing-masing 20 tahun dan lima tahun penjara bagi Komang Gede dan Gus Oblong.
Mohamad Rodi menyebutkan, setelah para terdakwa itu dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman, ketiganya langsung digiring ke Rutan Bangli untuk menjalani kurungan.
Susrama dan Komang Gede ditempatkan di Blok A, sementara Gus Oblong, satu-satunya dari delapan terdakwa yang tidak mencabut BAP polisi di depan sidang PN Denpasar, penahanannya dipisahkan di Blok C.
"Pemisahan kami lakukan atas permintaan dari keluarga Gus Oblong guna menjamin keselamatan yang bersangkutan," katanya.
Mohamad Rodi mengatakan, penempatan ketiga terpidana di rutan yang dipimpinnya didasarkan atas tempat kejadian perkara yang memang di wilayah Bangli.
"Sidangnya memang berlangsung di Denpasar untuk pertimbangan keamanan, namun tempat kejadiannya kan di Bangli," ujarnya menjelaskan.
Majelis hakim PN Denpasar menyatakan bahwa Susrama yang adalah peraih suara terbanyak untuk calon legislatif Kabupaten Bangli dari PDIP pada pemilu lalu, terbukti bersalah memimpin perencanaan sekaligus pelaksana atas aksi pembunuhan terhadap Prabangsa.
Vonis majelis hakim yang diketuai Djumain SH itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Nyoman Sucitrawan SH yang meminta terdakwa Susrama dijatuhi hukuman mati.
Prabangsa dihabisi nyawanya dengan cara dikeroyok dengan hantaman sepotong balok dan tangan kosong di rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Kabupaten Bangli, 11 Pebruari 2009.
Mengetahui Prabangsa sudah tak berdaya, Susrama bersama Komang Gede dan Gus Oblong serta lima kawannya yang lain (disidangkan terpisah), langsung membungkus dan membuang jasad korban di kawasan Pantai Belatung, Kabupaten Klungkung.
Lima hari setelah kejadian, mayat wartawan Radar Bali tersebut ditemukan mengambang di kawasan Perairan Teluk Bungsil, Kabupaten Karangasem, sekitar lima kilometer timur Pantai Belatung.
Menanggapi vonis majelis hakim, baik terpidana Susrama maupun Komang Gede dan Gus Oblong, melalui tim penasehat hukumnya yang diketaui Sugeng Teguh Santoso SH, menyatakan naik banding.(*)