Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar memilih RSUD Bali Mandara sebagai tempat untuk pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar di Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni di Denpasar, Kamis, mengatakan pemilihan rumah sakit berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 yang mensyaratkan standar fasilitas layanan.
Awalnya, mereka mendapat rekomendasi tiga rumah sakit yaitu RSUD Wangaya, RSUP Prof Ngoerah, dan RSUD Bali Mandara, namun dari ketiganya hanya RSUD Bali Mandara yang lengkap dan langsung ditunjuk.
“RSUD Wangaya tidak tersedia seluruh fasilitas yang disyaratkan seperti MRI, di RS Prof Ngoerah tidak ada pemeriksaan nuklir jantung, dan yang paling lengkap RSUD Bali Mandara yang punya seluruh fasilitas yang disyaratkan,” kata dia.
Baca juga: KPU: Debat Pilkada 2024 dilaksanakan maksimal 3 kali
“Kami juga melakukan survei hasilnya sama, lalu kami koordinasi dengan KPU provinsi dan disarankan menunjuk lewat rapat pleno, dan terpilih rumah sakit yang fasilitasnya paling lengkap,” sambung Sekar.
KPU Denpasar menyadari khusus pemeriksaan nuklir jantung bukan prioritas, melainkan pemeriksaan lanjutan apabila bakal calon memiliki indikasi gejala.
Namun, jika ditemukan ada yang bergejala, Sekar tak ingin mengambil risiko lebih dengan memindahkan pasien ke rumah sakit berbeda, karena di momentum tersebut keselamatan pasien menjadi tanggung jawab mereka.
“Dari pertimbangan itu kami pilih satu rumah sakit dengan fasilitas lengkap, beda dengan Pilkada Denpasar 2020 pedoman teknisnya mensyaratkan rumah sakit tipe A, sehingga tidak ada pilihan dan keputusan baru tidak lagi ditentukan tipe rumah sakit tapi ketersediaan fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Untuk Pilkada Serentak 2024 ini RSUD Bali Mandara tidak hanya melayani bakal pasangan calon dari Denpasar, namun juga Tabanan, Buleleng, Jembrana, Bangli, Karangasem, dan provinsi.
Baca juga: KPU: 23 paslon perseorangan telah lolos verifikasi faktual
Proses pemeriksaan kesehatan akan berlangsung 28 Agustus hingga 2 September, atau mulai dari sehari setelah pendaftaran calon kepala daerah dibuka.
Dalam sekali pemeriksaan dibutuhkan waktu 2 hari, sehingga KPU Denpasar mendorong politisi yang hendak mendaftarkan diri untuk datang lebih awal.
Hal ini untuk mengantisipasi pendaftaran tahap pemeriksaan kesehatan yang berpotensi ditunda ke lain hari akibat menumpuk dari provinsi atau kabupaten lainnya.
“Kami berharap lebih cepat mendaftar lebih baik, karena setelah pendaftaran ada beberapa tahapan yang kami laksanakan yaitu verifikasi administrasi dokumen pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan bakal calon,” kata dia.
Hingga saat ini belum ada informasi pasti mengenai calon kepala daerah yang resmi maju Pilkada Denpasar, namun Sekar sengaja mengumpulkan partai politik untuk mendapat informasi soal tahapan pencalonan yang dimulai 5 hari lagi.
Ia mengingatkan bahwa KPU Denpasar di kantornya membuka helpdesk, layanan informasi yang dapat dimanfaatkan kapan saja oleh peserta Pilkada Serentak 2024.