Denpasar (Antara Bali) - Ratusan sopir taksi kembali melakukan demonstrasi ke gedung DPRD Bali di Denpasar, Senin, dengan tetap menuntut pencabutan izin 500 unit taksi yang diberikan kepada PT Bali Praja Transportasi.
Juru bicara Paguyuban Jasa Wisata Bali Gusti Putu Daging mengatakan, kedatangan para sopir taksi ke DPRD untuk menagih janji pemerintah membatalkan atau mencabut izin baru taksi yang menggunakan nama Bali Taksi/Blue Bird itu.
"Kami ke sini untuk menagih janji pemerintah. Kami minta pemerintah membatalkan izin 500 taksi itu," ucap Gusti Putu Daging.
Rombongan demonstran tersebut diterima oleh anggota DPRD Bali Ni Made Sumiati, Wayan Kari Subali, Ketut Mandia dan Budi Hartawan.
Sumiati mengatakan, dewan hanya berupaya memfasilitasi dan meminta kepada pemerintah untuk membatalkan izin prinsip yang dikeluarkan sebanyak 500 unit tersebut.
"Kami minta pemerintah berani tegas mencabut izin prinsip 500 unit taksi itu," tegasnya.
Alasannya, dengan baru beroperasinya 250 unit dari 500 unit izin prinsip yang diberikan pemerintah, pendapatan sopir taksi yang sudah lama beroperasi terus menurun.
Setelah mendengar penjelasan pihak DPRD, para pengemudi kemudian menuju kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Provinsi Bali.
Setibanya di halaman kantor Dishub, perwakilan demonstran dari sejumlah perusahaan taksi diterima oleh Kadis Perhubungan Made Santha.
Sopir taksi yang melakukan aksi unjuk rasa berasal dari perusahaan taksi Ngurah Rai, Kowindu dan Jimbaran Taksi.
Hingga berita ini disiarkan, pertemuan perwakilan sopir taksi dengan Kadis Perhubungan Made Santha masih berlangsung.
Begitu juga ratusan sopir taksi masih menunggu di halaman kantor yang berlokasi di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar.
Sementara Humas Bali Taksi Nyoman Mertadi, dalam pesan singkat yang disampaikan kepada ANTARA, mengaku prihatin dengan kondisi pertaksian di Pulau Dewata.
Bali Taksi yang merupakan grup Blue Bird, katanya, menjadi sasaran isu yang semula disebutkan tidak memiliki dasar hukum. Padahal Bali Taksi adalah nama "brand" dari jasa usaha PT Praja Bali Taksi (PBT) yang sah secara hukum.
Menurut Nyoman Mertadi, perusahaannya memperoleh izin jasa angkutan taksi dari Gubernur Bali No.551.21/4570/Bina.Ek tertanggal 19 April 1994.
Bali Taksi, ujarnya, juga telah terimbas oleh aksi-aksi yang tidak kondusif ini dan mengalami kerugian penurunan permintaan sekitar 30 persen.
Oleh karena itu pihak Bali Taksi mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri dan menunggu pihak Pemprov, DPRD serta Dinas Perhubungan Bali menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Kita semua harus taat terhadap peraturan dan keputusan pemerintah. Kita juga perlu turut menjaga citra Bali sebagai daerah tujuan wisata terkemuka, dengan meningkatkan kualitas pelayanan transportasi," demikian Nyoman Mertadi.(*)