Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengingatkan masyarakat adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya.
Dalam keterangan Pemprov Bali di Denpasar, Senin, Dewa Indra mengatakan ini buntut dari jatuhnya helikopter PK-WSP pengangkut tur wisatawan milik PT Whitesky Aviation di Suluban Pecatu, pada Jumat (19/7) lalu, dengan temuan lilitan tali layangan.
“Pelaksanaan peraturan ini harus dilihat dengan bijaksana sebagai langkah menjaga keamanan penerbangan dan ruang udara di Bali, apalagi mengingat Bali sebagai daerah pariwisata,” katanya.
“Penting bagi kita sebagai masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali,” ujar Dewa Indra.
Ia mengingatkan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2000 Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius lima mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara (bandara).
Selanjutnya pada Ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius lima mil laut atau sembilan kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki.
Pada Ayat 3 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 18 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1.000 kaki.
Untuk itu Dewa Indra mengajak masyarakat menaati peraturan ini demi kepentingan masyarakat, keselamatan penerbangan, dan pariwisata, sebab helikopter jatuh di Suluban Pecatu adalah transportasi udara yang mengangkut tur wisatawan dengan ketinggian rendah.
Apabila masyarakat melanggar, kata dia, akan banyak kerugian, tidak hanya dari masyarakat yang menaikkan layangan, namun juga seluruh masyarakat Bali.
“Yang menaikkan bisa kena hukuman pidana, apalagi kalau terjadi insiden bisa merugikan semua pihak,” ujarnya.
Adapun sanksi pidana sesuai Pasal 8 Ayat 1 disebutkan barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan 6 perda tersebut diancam pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000.
Baca juga: Basarnas Bali evakuasi korban helikopter jatuh di Pecatu
Baca juga: Kemenhub sebut helikopter jatuh di Bali akibat terlilit tali layangan
Baca juga: KNKT investigasi di lokasi helikopter jatuh di Suluban Pecatu
Baca juga: Otban: Helikopter terlilit tali layangan bukan yang pertama kali tahun ini
Baca juga: Menhub utamakan keselamatan usai helikopter jatuh di Pecatu
Sekda Bali ingatkan warga adanya perda larangan layangan demi pariwisata
Senin, 22 Juli 2024 12:43 WIB