Singaraja (Antara Bali) - Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menolak pembangunan kilang gas terapung oleh PT Bali Global Energy (BGE) di perairan laut Gerokgak yang dimulai pada 3 Maret 2013.
"Izin pembangunan kilang gas terapung oleh BGE itu tidak sah. Bahkan, Perusahaan Daerah Provinsi Bali telah berkirim surat kepada saya bahwa mereka tidak mau dikait-kaitkan dengan proyek BGE itu," kata Suradnyana di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Selasa.
Menurut dia, Dirut Perusahaan Daerah Provinsi Bali I Ketut Canang telah menegur Presdir PT BGE I Ketut Susanta agar tidak lagi memasang logo Pemprov Bali pada semua kegiatan pembangunan kilang gas terapung di pantai Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, itu.
Di lain pihak, Suradnyana lebih tertarik bekerja sama dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang akan menjadikan Kabupaten Buleleng sebagai kawasan "city gas".
Bahkan pihak PGN akan memaparkan konsep "city gas" tersebut kepada Bupati Buleleng di Singaraja, Kamis (28/2) mendatang yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Dalam MoU itu dijelaskan bahwa PGN akan memberikan konsesi pengusahaan gas kepada Pemkab Buleleng melalui badan usaha milik daerah (BUMD) yang segera dibentuk. (MDE/M038)