Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pariwisata Provinsi Bali menyarankan asosiasi yang bergerak di sektor tersebut untuk membuat kesepakatan harga untuk mengatasi permasalahan perang tarif antarhotel.
"Perang tarif terjadi akibat supply and demand. Kami tak bisa berbuat banyak karena hal tersebut menjadi kebijakan pelaku di industri tersebut," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Bagus Kade Subhiksu, usai pembukaan Rakerda PHRI Bali, di Denpasar, Rabu.
Pihaknya tidak bisa ikut campur dalam menentukan tarif hotel sehingga disarankan untuk membuat kesepakatan oleh pihak terkait melalui asosiasi. Asosiasi yang paling berkompeten dalam hal itu tentunya adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali.
"Asosiasi bisa membuat kesepakatan mengenai tarif kamar, mungkin saja yang diatur adalah interval tarif, seperti kisaran tarif hotel berbintang, melati atau pondok wisata," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah tak bisa mengatur harga hotel dalam bentuk peraturan daerah (Perda), sebab tentunya akan membingungkan. Apalagi selama ini harga ditentukan oleh hukum pasar.
Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan, susah membuat kesepakatan tentang tarif hotel.
Dia berpendapat, hal itu bisa dilakukan apabila dari sebelum hotel itu beroperasi PHRI dilibatkan. Akan tetapi selama ini PHRI tidak pernah dilibatkan sehingga tak memiliki kewenangan menentukan harga. (IGT/T007)
Asosiasi Buat Kesepakatan Tarif Hotel
Rabu, 13 Februari 2013 15:44 WIB