Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bali menyebut ada sebanyak 295 titik pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di provinsi setempat.
"Kami harapkan pada tempat-tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri agar mendapatkan penjagaan dari pihak keamanan," kata Kepala Bidang Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali H Abu Siri dikonfirmasi dari Denpasar, Selasa.
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri, tidak saja berlangsung di masjid dan mushalla, tetapi juga dapat dilaksanakan di sejumlah lapangan yang tersedia di kabupaten/kota.
Hal ini, lanjut dia, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Adapun jumlah tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah untuk setiap kabupaten/kota di Bali yakni di Kabupaten Buleleng ada 58, Kabupaten Bangli (4), Kabupaten Gianyar (11), Kabupaten Klungkung (7), dan Kabupaten Jembrana (69).
Kemudian di Kabupaten Tabanan (21), Kabupaten Karangasem (30), Kabupaten Badung (36), dan Kota Denpasar (59).
Abu Siri menambahkan, mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama No 1 Tahun 2024 tersebut, terkait materi khutbah Idul Fitri juga disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah.
"Selanjutnya mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan," ucapnya.
Di sisi lain, untuk pemantauan hilal, Kemenag Provinsi Bali bekerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti Pengadilan Tinggi Agama, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta organisasi-organisasi keagamaan terkait seperti NU, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan pemangku kepentingan lainnya.
Sedangkan mengenai pelaksanaan takbir keliling, pihaknya berharap selain jadi sarana menyampaikan kegembiraan menyambut Idul Fitri, juga bisa jadi sarana toleransi antar-umat beragama.
Selanjutnya takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
"Oleh karena itu, terkait pelaksanaan takbir keliling agar umat Islam melakukan pemberitahuan kepada pihak keamanan dan tetap memperhatikan kelancaran lalu lintas," ucap Abu Siri.