Jakarta (Antara Bali) - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi meminta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucky Slamet segera menerbitkan aturan mengenai pengawasan produk rokok terkait PP tembakau pasal 60 dan memberikan tenggat selama tiga bulan atau harus selesai sebelum Juli 2013.
"Kepala Badan POM harus segera menindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan terkait pasal 60 PP tembakau, Juli diharapkan sudah terbit," kata Menkes di sela-sela pencanangan Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal serta Peluncuran Buku Etnomedisin Obat Asli Indonesia di Gedung BPOM Jakarta, Jumat.
Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau sering disebut PP Tembakau ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2012 dan salah satunya menyatakan pengawasan mengenai produk rokok akan dilakukan oleh BPOM.
Menkes mengatakan aturan itu perlu segera diterbitkan karena telah terbukti produk rokok berbahaya bagi kesehatan terutama karena bersifat adiktif sehingga perlu dilakukan pengaturan yang ketat.
"Rokok merupakan benda legal, yang di dalamnya terdapat zat adiktif yang membahayakan kesehatan masyarakat tetapi sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang," ujar Nafsiah mengenai pentingnya untuk segera dilakukan pengaturan.
Selain itu, Menkes mengakui bahwa industri rokok tidak akan tinggal diam dengan adanya PP Tembakau tersebut dan pasti akan "menyerang balik", sehingga pengesahan PP tersebut sangat penting segera diikuti dengan aturan turunannya. (*/T007)
BPOM Segera Terbitkan Aturan Rokok
Jumat, 8 Februari 2013 17:02 WIB