Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, mencanangkan tiga perangkat daerah setempat dalam pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang ditandai dengan deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana dalam keterangannya di Denpasar, Rabu, mengatakan pencanangan tiga perangkat daerah tersebut merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen jajaran Pemkot Denpasar.
"Utamanya dalam melaksanakan pelayanan dan menyatukan persepsi, visi dan misi terkait penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dalam memberikan pelayanan publik," ucapnya.
Alit Wiradana menyampaikan tim koordinator melaksanakan pemeriksaan awal terhadap 15 perangkat daerah di Kota Denpasar dan diperoleh hasilnya tiga organisasi perangkat daerah yang memenuhi kualifikasi untuk ditindaklanjuti ke tahap pencanangan.
Tiga perangkat daerah yang masuk ke tahap pencanangan yakni Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya dan Kecamatan Denpasar Selatan.
Tahapan awal Pembentukan P2HAM ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Denpasar, yang telah ikut andil terutama kepada yang telah berkomitmen untuk ikut pencanangan P2HAM pada tahun ini.
"Harapan kami, ke depan tingkat partisipasi pemerintah daerah di Kota Denpasar dapat meningkat signifikan dan dapat menjadi role model (teladan) bagi organisasi perangkat daerah lainnya," ujar Suwardani.
Acara pencanangan juga dihadiri Kepala Bagian Hukum Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi, Kepala Badan Pendapatan Daerah I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Anak Agung Made Widiasa, dan Camat Denpasar Selatan I Made Sumarsana.