Denpasar (Antara Bali) - Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa kembali mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali untuk ikut "bertarung" dalam pemilihan kepala daerah 15 Mei mendatang.
"Motivasi saya ikut kembali adalah ingin memberikan yang terbaik pada masyarakat. Jika takut kalah maka tak akan maju-maju," katanya usai mendaftar bersama pasangannya di KPU Bali, di Denpasar, Rabu.
Winasa kali ini berpasangan dengan salah seorang pengusaha asal Bali bernama I Putu Sudiartana sebagai cawagub. Winasa pada Pilkada Bali 2008 sudah pernah ikut berkompetisi memperebutkan posisi Bali satu bersama I Gusti Alit Putra, namun saat itu perolehan suaranya kalah jauh dengan Pastika dan Puspayoga selaku pemenang pilkada.
Winasa dan Sudiartana mendaftar di KPU Bali dengan mengklaim diri mendapat dukungan dari 28 partai politik, diantaranya Partai Pekerja Pengusaha Indonesia (PPPI), PNI Marhaenisme (PNIM), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Kedaulatan, Partai Pelopor, Partai Patriot, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Pakar Pangan, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dan parpol lainnya.
Total dukungan koalisi 28 "partai gurem" tersebut berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2009 sebesar 338.479 suara atau setara dengan 18,72 persen.
Hanya saja, tiga parpol diantaranya yang diklaim mendukung Winasa-Sudiartana yakni Pakar Pangan, PKPB, dan Gerindra, pada pendaftaran pasangan calon Pasti-Kerta juga menyatakan mendukung pasangan Mangku Pastika-Sudikerta dalam Koalisi Bali Mandara. "Kami punya surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat partai-partai bersangkutan," ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa mengatakan terhadap hasil temuan kesamaan tiga parpol pendukung tersebut pada pasangan calon yang berbeda, akan dilakukan proses verifikasi faktual.
"Kami terima berkasnya dulu karena syarat minimal dukungan suaranya sudah terpenuhi, tetapi lolos tidaknya ditetapkan menjadi pasangan calon peserta pilkada itu masih harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, baik dari kelengkapan berkas maupun hasil verifikasi faktual," katanya. (LHS/T007)