Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana, Bali, memusnahkan ribuan lembar surat suara Pemilihan Umum 2024 yang kondisinya rusak dan tidak bisa dipergunakan.
"Surat suara yang rusak ini ditemukan dari pemeriksaan yang kami lakukan. Ada surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten," kata Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya saat pemusnahan surat suara itu di halaman Gedung Auditorium Negara, Selasa.
Pemusnahan surat suara rusak dihadiri Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Polisi Endang Tri Purwanto serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jembrana.
Dia mengatakan total ada 3.132 lembar surat suara yang rusak, terbanyak adalah surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden yang jumlahnya 2/762 lembar. Kemudian surat suara DPR RI sebanyak 174 lembar, DPD 7 lembar, DPRD provinsi 75 lembar, dan DPRD kabupaten 113 lembar.
"Jumlah surat suara yang rusak tersebut sudah kami laporkan ke KPU RI dan sudah beres. Hari ini kami hanya memusnahkan," katanya.
Mengenai jenis kerusakan, Adi menjelaskan rata-rata terjadi saat pencetakan, seperti tidak ada nama calon, salah nomer urut dan ada coretan tinta cetak.
"Ada juga surat suara yang rusak karena robek, tapi jumlahnya tidak banyak. Penyebab surat suara tidak bisa dipakai rata-rata karena pencetakan," katanya.
Adi menambahkan KPU sudah mengantisipasi jika ada surat suara yang robek saat pelipatan dan ikut terbawa saat distribusi ke TPS-TPS.
Meskipun belum ditemukan, jika pemilih mendapatkan surat suara yang rusak dari petugas KPPS bisa menukarkan di TPS tempatnya mencoblos.
"Seperti proses pemilihan sebelumnya, ada surat suara cadangan di TPS. Kalau pemilih menemukan surat suara yang rusak, bisa langsung menukarkan ke KPPS," katanya.
Setelah pemusnahan surat suara rusak, Bupati Jembrana bersama KPU dan Forkopimda melepas keberangkatan truk pengangkut logistik pemilu ke TPS-TPS dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
"Surat suara yang rusak ini ditemukan dari pemeriksaan yang kami lakukan. Ada surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten," kata Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya saat pemusnahan surat suara itu di halaman Gedung Auditorium Negara, Selasa.
Pemusnahan surat suara rusak dihadiri Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Polisi Endang Tri Purwanto serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jembrana.
Dia mengatakan total ada 3.132 lembar surat suara yang rusak, terbanyak adalah surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden yang jumlahnya 2/762 lembar. Kemudian surat suara DPR RI sebanyak 174 lembar, DPD 7 lembar, DPRD provinsi 75 lembar, dan DPRD kabupaten 113 lembar.
"Jumlah surat suara yang rusak tersebut sudah kami laporkan ke KPU RI dan sudah beres. Hari ini kami hanya memusnahkan," katanya.
Mengenai jenis kerusakan, Adi menjelaskan rata-rata terjadi saat pencetakan, seperti tidak ada nama calon, salah nomer urut dan ada coretan tinta cetak.
"Ada juga surat suara yang rusak karena robek, tapi jumlahnya tidak banyak. Penyebab surat suara tidak bisa dipakai rata-rata karena pencetakan," katanya.
Adi menambahkan KPU sudah mengantisipasi jika ada surat suara yang robek saat pelipatan dan ikut terbawa saat distribusi ke TPS-TPS.
Meskipun belum ditemukan, jika pemilih mendapatkan surat suara yang rusak dari petugas KPPS bisa menukarkan di TPS tempatnya mencoblos.
"Seperti proses pemilihan sebelumnya, ada surat suara cadangan di TPS. Kalau pemilih menemukan surat suara yang rusak, bisa langsung menukarkan ke KPPS," katanya.
Setelah pemusnahan surat suara rusak, Bupati Jembrana bersama KPU dan Forkopimda melepas keberangkatan truk pengangkut logistik pemilu ke TPS-TPS dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.