Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali mencatat dua orang warga binaan beragama Konghucu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Imlek.
"Remisi khusus Imlek 2024 diterima dua orang dari Lapas Kelas II A Kerobokan dengan remisi selama 15 hari," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto di Denpasar, Selasa.
Pemberian remisi itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-200.PK.05.04 tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Imlek 2024 kepada narapidana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Ia menjelaskan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Selain itu, warga binaan juga telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.
Remisi khusus hari besar keagamaan diberikan kepada narapidana dan anak binaan sesuai dengan agama yang mereka anut.
Baca juga: Lima narapidana di Bali dapat remisi bebas
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ucap Romi Yudianto.
Sementara itu, Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, jumlah narapidana dan tahanan di Bali yang diperbarui pada Selasa ini pukul 18.30 WIB tercatat sebanyak 4.063 orang atau sudah melebihi total kapasitas sejumlah 1.544 orang.
Rinciannya, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem dihuni 32 orang dari kapasitas 34 orang, Lapas Kelas II A Kerobokan dihuni 1.210 orang warga binaan dari kapasitas 466 orang.
Kemudian, Lapas Kelas II B Singaraja dihuni 308 orang dari kapasitas 100 orang, Rutan Kelas II B Negara sebanyak 184 dari kapasitas 71 orang, serta Rutan Kelas II B Gianyar dihuni sebanyak 187 orang dari kapasitas 44 orang.
Selanjutnya, Rutan Kelas II B Klungkung dihuni 118 orang dari kapasitas 49 orang, Lapas Kelas II B Tabanan dihuni 181 orang dari kapasitas 47 orang, Rutan Kelas II B Bangli dihuni 383 orang dari kapasitas 116 orang, Lapas Kelas II B Karangasem dihuni 327orang dari kapasitas 149 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli dihuni 1.133 orang dari kapasitas 468 orang.
Baca juga: Kemenkumham Bali usulkan 331 narapindana dapat remisi Natal 2023