Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 53 narapidana akan diusulkan mendapat remisi atau potongan masa hukuman di hari Raya Natal pada 25 Desember mendatang.
Kepala Lapas Kelas II A Denpasar Siswanto, Senin mengatakan narapidana yang diusulkan mendapat remisi tersebut merupakan napi yang telah memenuhi persyaratan.
"Kriteria yang diharapkan untuk menentukan kelayakan seorang narapidana mendapatkan keringanan berupa pengurangan masa tahanan yakni sudah menjalani hukuman minimal enam bulan. Pastinya yang paling penting, dia harus berkelakuan baik," katanya.
Sebanyak 53 napi tersebut, 33 diantaranya merupakan napi yang diusulkan oleh Kantor Kementrian Hukum dan HAM Bali. Sedangkan 20 napi lainnya merupakan napi di Lapas Kelas II A Denpasar yang diusulkan.
Sementara, napi warga asing yang diusulkan untuk mendapat remisi yakni sebanyak empat orang, diantaranya Schapelle Corby dan Renae warga Australia yang terjerat kasus narkoba.
Siswanto mengatakan, Corby dan Renae tahun ini diusulkan untuk mendapat remisi karena selama setahun ini tidak memiliki pelanggaran serta berkelakuan baik.
"Remisi khusus atau remisi hari raya yang akan diberikan maksimal dua bulan, dan minimal 15 hari," ujar Siswanto. (*)
53 Napi Diusulkan Dapat Remisi Natal
Senin, 5 Desember 2011 12:30 WIB