Denpasar (ANTARA) - Komisioner KPU Bali Gede John Darmawan di Denpasar, Senin, mengatakan partai politik atau peserta pemilu tingkat provinsi masih dapat menggunakan lapangan milik swasta untuk kampanye rapat umum di luar 49 lapangan yang dijadwalkan.
KPU Bali sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan KPU Bali Nomor 26 Tahun 2024 telah menetapkan 49 lapangan fasilitasi kampanye rapat umum Pemilu 2024, itu terdiri dari empat lapangan di Denpasar dan Badung; satu di Tabanan; lima di Jembrana dan Bangli; enam di Karangasem dan Gianyar; serta sembilan lapangan di Buleleng dan Klungkung.
Di luar itu boleh tapi kami hanya fasilitasi ini, nanti kalau misalnya partai politik ingin di Gianyar berkampanye tapi lebih suka tempat yang parkir agak luas seperti pakai punya swasta tempat latihan Bali United ya silakan selama mendapat izin dari pemilik tempat, kata dia.
Untuk peserta Pemilu 2024 yang ingin menggelar kampanye rapat umum di luar lapangan yang disepakati pemerintah daerah dan KPU Bali wajib berkoordinasi dengan pemilik lokasi, sedangkan untuk yang sudah menyesuaikan hanya perlu melapor ke kepolisian sekurang-kurangnya 7 hari sebelum kegiatan berlangsung.
Selain menentukan tempat, KPU Bali juga sudah menentukan jadwal kampanye rapat umum bagi calon presiden dan wakil presiden serta partai politik berdasarkan turunan dari surat keputusan KPU RI, sehingga menurut John semestinya dengan 49 lapangan tidak ada jadwal yang bertabrakan.
Harapannya partai politik atau peserta pemilu yang akan memanfaatkan waktu kampanye ini untuk bisa memanfaatkan sarana fasilitas yang sudah diberikan KPU, ujarnya.
KPU Bali telah menyampaikan penetapan ketentuan kampanye rapat umum ini ke peserta Pemilu 2024 dan sejauh ini tidak ada keluhan dari mereka, apalagi melihat pilihan lokasi yang lebih banyak dari pemilu yang lalu.
Secara umum John menjelaskan bahwa kampanye rapat umum berlangsung dari 21 Januari sampai 10 Februari 2024, kegiatan ini dapat melibatkan pendukung serta masyarakat umum dengan ketentuan penyelenggaraan dari pukul 9.00-18.00 Wita.
Selain kampanye rapat umum, di masa kampanye ini, para peserta pemilu juga masih dapat menggelar kampanye dalam bentuk lain, beberapa diantaranya sedang berlangsung seperti kegiatan kampanye pertemuan muka, menggelar pasar murah, konser musik, dan lain-lain.
Secara rinci selama 21 hari lapangan yang resmi difasilitasi untuk kampanye rapat umum adalah Lapangan Letda Made Pica, Lapangan Pegok, Lapangan Lumintang, dan Lapangan Kapten Japa untuk di Denpasar.
Di Kabupaten Badung ada Lapangan Kopral I Wayan Surem Blahkiuh, Lapangan Umum Mengwi, Lapangan Desa Dalung, Lapangan Lagoon Nusa Dua; di Tabanan ada Lapangan Wagimin; di Jembrana ada Lapangan Desa Baluk, Lapangan Candikusuma, Lapangan Satria Mandala Pekutatan, Lapangan Widya Mandala Pergung, dan Lapangan Desa Adat Yehkuning.
Selanjutnya di Buleleng ada Lapangan Bhuana Patra, Lapangan Desa Sangsit, Lapangan Besi Mejajar, Lapangan Teja Harum, Lapangan Desa Sanggalangit, Lapangan Umum Seririt, Lapangan Umum Natha Praja, Lapangan Desa Kaliasem, dan Lapangan Padat Karya Sukasada.
Di Bangli KPU Bali memfasilitasi Lapangan Kilobar Taman Bali, Lapangan Susut, Lapangan Kintamani, Lapangan Tembuku, dan Alun-alun Kota Bangli; di Karangasem Lapangan Umum Depan Kantor Camat Kubu, Lapangan Umum Gajah Wea Abang, Lapangan Yowana Wijaya Karangasem, Lapangan Melawa Bebandem, Lapangan Umum Singarata (Werdhi Yowana) Rendang, dan Lapangan Umum Sidemen.
Untuk di Kabupaten Klungkung ada Lapangan Umum Desa Batununggul, Lapangan Umum Desa Batumadeg, Lapangan Umum Desa Batukandik, Lapangan Umum Dawan, Desa Dawan Klod, Lapangan Umum Paksebali, Desa Paksebali, Lapangan Umum Puputan Klungkung, Lapangan Gor Swecapura, Lapangan Umum Desa Banjarangkan, dan Lapangan Umum Pau Desa Tihingan.
Terakhir, di Gianyar ditetapkan izin untuk Lapangan Desa Tulikup, Bekas Lahan Pasar Umum Blahbatuh, Lapangan Umum Chandra Muka Batubulan, Lapangan Desa Mas, Lapangan Umum Kecamatan Tegallalang, dan Lapangan Umum Kecamatan Tampaksiring.
KPU Bali: Masih boleh kampanye rapat umum di luar 49 lapangan terjadwal
Senin, 22 Januari 2024 15:36 WIB