Jakarta (Antara Bali) - Muhammad Daming Sunusi gagal terpilih menjadi hakim agung dalam pemilihan delapan hakim agung oleh Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dari 24 calon hakim agung yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Muhammad Daming Sunusi sama sekali tidak memperoleh suara atau nol.
Delapan nama hakim agung yang terpilih adalah Hamdi dan Muhammad Syarifuddin masing-masing memperoleh suara terbanyak yakni 54 suara.
Kemudian, I Gusti Agung Sumanantha mendapat 52 suara, Irfan Fachruddin (48), Margono (47), Burhan Dahlan (43), Desnayanti (25), serta Yakub Ginting (23).
Menurut Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika, Muhammad Daming Sunusi tidak terpilih karena aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yang mengusulkan agar DPR RI tidak memilihnya.
Sebelumnya, ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Selasa (15/1), Daming Sunusi memberikan pernyataan yang kontroversial terkait kasus pemerkosaan yakni pemerkosa dan korban pemerkosaan sama-sama menikmati.
Daming Sunusi menyatakan hal tersebut menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III yang meminta tanggapannya, apakah pengedar narkoba dan pelaku pemerkosaan pantas dijatuhi hukuman mati.
Meskipun Daming Sunusi kemudian berkilah pernyataannya tersebut hanya sebagai canda agar suasana tidak tegang, namun publik tidak bisa menerima karena menilai pernyataan tersebut dilontarkan di forum resmi dalam proses seleksi calon hakim agung. (LHS/T007)
Daming Sunusi Gagal jadi Hakim Agung
Rabu, 23 Januari 2013 19:23 WIB