Denpasar (ANTARA) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, menyatakan akan tetap melakukan upaya perlindungan kepada masyarakat dan penertiban terhadap potensi gangguan ketenteraman, pasca-penganiayaan yang dialami petugas Satpol PP setempat yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Denpasar I Nyoman Sudarsana, di Denpasar, Senin menegaskan Satpol PP Denpasar tidak akan jera/kapok walaupun mengalami penganiayaan setelah mengamankan 33 wanita yang diduga pekerja seks komersial.
"Tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) kami melakukan penertiban umum, kemudian penegakan perda dan perlindungan masyarakat," ujar Sudarsana.
Sudarsana menceritakan petugas Satpol PP Denpasar pada Sabtu (25/11) malam telah mengamankan sebanyak 33 orang wanita yang tidak mengantongi identitas, yang diduga pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Jalan Danau Tempe, Kota Denpasar. .
Langkah penertiban itu, ucap Sudarsana, dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. "Kemudian dilakukan pendalaman oleh intel ternyata mereka memang meresahkan di sana sehingga ditugaskan oleh Kasatpol PP untuk turun melakukan penertiban. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kades Sanur Kauh," ucapnya.
Baca juga: Polda Bali: anggota Satpol PP Denpasar dianiaya usai tangkap 33 PSK
Pada Minggu (26/11) pukul 04.30 Wita, para petugas Satpol PP Denpasar yang sedang berjaga di Kantor Satpol PP Denpasar didatangi sekelompok orang tak dikenal yang berjumlah sekitar 25 orang. "Mereka teriak-teriak, bilang buka-buka. Kalau tidak, akan aku bunuh kau. Saya tentara, saya preman," ucapnya.
Sekelompok orang tak dikenal itu mendorong-dorong pintu gerbang sehingga gembok sampai terlepas. Setelah itu melakukan aksi penyerangan kepada petugas Satpol PP yang berlangsung sekitar 30 menit dengan memukul, menendang, dan bahkan memukul menggunakan senjata yang diduga senjata api.
Akibat kejadian penyerangan dan penganiayaan tersebut, enam petugas Satpol PP Denpasar sampai mengalami luka ringan dan luka berat sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Para pelaku juga merusak dua mobil operasional milik Satpol PP Denpasar.
"Pada saat kejadian penyerangan itu, 33 orang yang kami amankan mengambil kesempatan untuk kabur," katanya.
Jika tidak kabur, kata Sudarsana, mereka rencananya akan diperiksa atau di-BAP pada Senin (27/11) dan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan pada Rabu (29/11).
Sudarsana menegaskan, meskipun ada kasus penyerangan seperti itu, Satpol PP Denpasar akan tetap melakukan penegakan perda ataupun penertiban terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Kota Denpasar.
Baca juga: Satpol PP Denpasar dan Bea Cukai tertibkan penjual rokok tanpa cukai
"Kami maju terus dan tetap bersinergi dengan TNI-Polri, termasuk dengan linmas dan pecalang (petugas pengamanan adat)," ucapnya.
Sejauh ini, pihaknya juga belum melakukan permintaan bantuan pengamanan kantor kepada jajaran TNI dan Kepolisian. "Kami masih fokus dengan kekuatan yang ada," kata Sudarsana.
Walau diserang, Satpol PP Denpasar tetap lakukan penertiban
Senin, 27 November 2023 12:01 WIB