Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, propinsi Bali menggelar forum konsultasi publik (FKP) dan edukasi penyelesaian perselisihan perburuhan dalam kerangka hubungan industrial, di Museum Subak Masceti.
"Sosialisasi tersebut diikuti oleh 40 orang dari kalangan pengusaha dan pekerja serta dihadiri Camat se-Kabupaten Gianyar," kata sekretaris Dinas Tenaga Kerja Wayan Prayana, demikian siaran pers Diskominfo Gianyar, Kamis.
Ia menjelaskan perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja.
"Sosialisasi tersebut diikuti oleh 40 orang dari kalangan pengusaha dan pekerja serta dihadiri Camat se-Kabupaten Gianyar," kata sekretaris Dinas Tenaga Kerja Wayan Prayana, demikian siaran pers Diskominfo Gianyar, Kamis.
Ia menjelaskan perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja.
"Biasanya perselisihan terjadi karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, perselisihan antar Serikat Pekerja dalam satu perusahaan," jelasnya.
Dalam upaya meminimalisir perselisihan tersebut Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar mempunyai kewajiban memberikan pendampingan, bimbingan, dan memfasilitasi antara pengusaha dan pekerja dalam usaha mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Baca juga: Pemkab Gianyar dan BNN lakukan tes urine pegawai Disnaker
Dalam upaya meminimalisir perselisihan tersebut Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar mempunyai kewajiban memberikan pendampingan, bimbingan, dan memfasilitasi antara pengusaha dan pekerja dalam usaha mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Baca juga: Pemkab Gianyar dan BNN lakukan tes urine pegawai Disnaker
Lebih Lanjut Wayan Prayana menekankan betapa pentingnya hubungan yang harmonis antara pekerja atau Serikat Pekerja dengan pengusaha dalam suatu perusahaan.
"Hubungan yang baik ini bukan hanya untuk memberikan manfaat bagi para pekerja dan pengusaha, tetapi juga mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan itu sendiri," lanjutnya.
Ditekankan Prayana, dalam menghadapi dinamika perubahan zaman, penting bagi kita untuk terus memahami hak dan kewajiban masing-masing.
Mengenai langkah meminimalisir perselisihan, Prayana mengungkapkan harus mengambil langkah proaktif yang harus ditempuh dengan meningkatkan pemahaman bersama tentang hukum ketenagakerjaan, hak, dan tanggung jawab pekerja, serta kebijakan perusahaan. "Dengan demikian kita dapat mencegah konflik yang tidak perlu," tandasnya.
Baca juga: Pemkab Gianyar bantu 928 pedagang pasar ikut BPJAMSOSTEK
Mengenai langkah meminimalisir perselisihan, Prayana mengungkapkan harus mengambil langkah proaktif yang harus ditempuh dengan meningkatkan pemahaman bersama tentang hukum ketenagakerjaan, hak, dan tanggung jawab pekerja, serta kebijakan perusahaan. "Dengan demikian kita dapat mencegah konflik yang tidak perlu," tandasnya.
Baca juga: Pemkab Gianyar bantu 928 pedagang pasar ikut BPJAMSOSTEK
Ditekankannya bahwa tujuan utama pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah menciptakan lingkungan kerja yang stabil dan harmonis, meningkatkan hubungan kerja dan pengusaha, mengurangi konflik, serta meminimalkan dampak negatif terhadap produktivitas dan suasana kerja di perusahaan.
"Apabila perselisihan muncul, tentu harapannya dapat diselesaikan dengan cara damai, dapat mencapai kesepakatan yang adil, dan memuaskan bagi semua yang terlibat," ucapnya.
Forum konsultasi publik yang terlaksana tersebut mendiskusikan strategi pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial khususnya pada perusahaan yang ada di Kabupaten Gianyar.