Jembrana (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jembrana, Bali, menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja untuk ahli waris I Wayan Sudarsa (almarhum), seorang petani penyadap kelapa yang meninggal karena jatuh dari ketinggian 10 meter.
"Almarhum merupakan pekerja rentan yang sudah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Almarhum tercatat sebagai pekerja mandiri, bayar secara mandiri yang setiap bulannya Rp16.800," kata Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Jembrana I Gusti Irany di Jembrana, Senin.
Irany menambahkan almarhum I Wayan Sudarsa tercatat sebagai pekerja rentan di BPJS Ketenagakerjaan Jembrana.
Pekerja rentan merupakan pekerja yang tidak penerima upah dari perusahaan atau tempatnya bekerja.
Lebih lanjut, Irany menyampaikan penyaluran santunan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta tersebut diserahkan kepada istri almarhum, I Wayan Sudarsa.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar berharap dengan santunan tersebut dapat bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
"Ini merupakan bukti nyata dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan saya berharap seluruh warga Kabupaten Jembarana dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Denpasar terus mendorong agar semakin banyak sektor informal yang tidak berstatus aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba turut menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja dari BPJamsostek kepada ahli waris almarhum I Wayan Sudarsa bertempat di Banjar Katulampo, Desa Manistutu.
Saat mendatangi rumah korban, Bupati Tamba menyampaikan belasungkawa serta rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya I Wayan Sudarsa.
"Urusan rezeki, jodoh dan kematian merupakan rahasia Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan), kita sebagai manusia tidak henti-henti berdoa dan berikhtiar dengan sebaik-baiknya. Kepada keluarga almarhum, saya sampaikan ungkapan turut berduka cita sedalam-dalamnya," ujarnya.
Menurut Tamba, dengan santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tentunya patut disyukuri dan agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
"Astungkara, santunan ini merupakan bentuk tindak lanjut kesepakatan pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Semua tenaga kerja, termasuk tenaga harian lepas (THL), pegawai di kantor, pekerja rentan, para pemuka agama, dan lapisan masyarakat lainnya juga akan didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, nantinya ketika terjadi hal yang tak diinginkan, ahli waris juga memperoleh santunan.