Denpasar (ANTARA) - Para advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Denpasar minta Polresta Denpasar dapat memberantas aksi premanisme dan mempercepat penanganan kasus penyegelan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali.
Ketua DPC Peradi SAI Denpasar I Wayan Purwita di Denpasar, Selasa, mengatakan jajarannya merasa bertanggung jawab dan harus memberikan perlindungan ke anggota Peradi SAI yang dihalangi ketika sedang menjalankan profesinya terkait dengan kasus penyegelan kantor tersebut.
Kasus penyegelan dan penutupan Kantor LABHI Bali di Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar, sebelumnya terjadi pada 19 Mei 2023. Pelaporan dilakukan oleh anggota DPC Peradi SAI Denpasar Made "Ariel" Suardana terhadap terlapor AA Ngurah Mayun Wira Ningrat dan kawan-kawan.
"Kami lihat penegakan hukum dari kasus ini terkesan agak lambat," ucapnya usai mendatangi Polresta Denpasar bersama sejumlah pengurus Peradi SAI Denpasar itu.
Purwita mengatakan bahwa Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang juga memberikan atensi terhadap kasus ini karena menyangkut advokat yang dihalangi ketika sedang menjalani profesinya dengan iktikad baik.
"Ketua kami sangat concern dan langsung mengontak kami serta Made (terlapor) untuk membuat pengaduan secara tertulis untuk disampaikan langsung ke Kapolri," katanya.
Sekjen Peradi SAI Denpasar Nengah Jimat menambahkan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan Wakasat Reskrim Polresta Denpasar AKP Sutriono didampingi Kanit.
"Kami mempertanyakan kasus ini lama terkatung-katung, selama 5 bulan," katanya.
Baca juga: Polresta Denpasar sita barang bukti kasus penyegelan kantor LABHI
Dari pertemuan tersebut, Polresta Denpasar menjelaskan sudah ada perkembangan dari laporan kasus penyegelan LABHI itu dengan adanya penyitaan barang bukti.
Pihak polresta juga berjanji per hari ini akan kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap para terlapor.
"Kami berharap kepolisian untuk segera diamankan orang (terlapor) ini karena diduga salah satu orang terlapor boleh dikatakan dalam tanda kutip kebal hukum. Sudah berapa kali terlapor ini mengalami pelaporan di wilayah Kepolisian Daerah Bali, namun seakan tak tersentuh," katanya.
Oleh karena itu, melalui kesempatan tersebut Peradi SAI Denpasar mendorong dan menguji keprofesionalan pihak Polresta Denpasar beserta jajaran untuk menangani kasus ini.
"Terang dan jelas sekali nuansa pidana, tindakan pengancaman dan menjadi wilayah pidana," ucap Jimat menegaskan.
Dalam penanganan kasus tersebut, kata dia, jangan sampai penegakan hukum malah dipengaruhi oleh hal-hal bersifat ekstralegal atau di luar ranah penegakan hukum itu, baik karena kekuasaan maupun politik yang bisa memberikan hak-hak istimewa kepada terlapor.
Baca juga: Polresta Denpasar kirimi Jaksa surat penyidikan kasus penyegelan kantor LABHI
Penasihat Peradi SAI Denpasar yang juga advokat senior Ketut Ngastawa berpandangan sudah ada respons positif dari Polresta Denpasar terkait dengan penanganan kasus tersebut.
Ia berharap hal ini berkelanjutan dan pelakunya bisa sampai diadili sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Kasus-kasus premanisme di Bali, apalagi yang barbar dan tanpa kompromi, harus diberantas dengan tegas dan keras agar tidak menjadi preseden buruk bagi Bali yang selama ini sudah terkenal aman dan damai," katanya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Bali sudah menyita barang bukti dalam kasus penutupan dan penyegelan Kantor LABHI Bali.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan bahwa penyitaan barang bukti berupa dua buah papan tripleks, tiga buah kayu siku, dan lima kayu balok yang diduga digunakan oleh para preman untuk memblokir jalan masuk ke kantor bantuan hukum tersebut.
Sukadi menyatakan penyitaan barang bukti tersebut merupakan upaya penyidik dalam mengungkap kasus penutupan dan penyegelan Kantor LABHI yang beberapa waktu lalu dilaporkan pelapor I Made Suardana terhadap terlapor AA Ngurah Mayun Wira Ningrat dan kawan-kawan.