Gianyar, Bali (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali mendata potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Gianyar untuk didaftarkan sebagai merek dagang dan indikasi geografis agar terhindar dari praktik pembajakan dan pelanggaran hak cipta.
“Gianyar memiliki beragam kekayaan intelektual yang telah memberikan kontribusi besar bagi identitas dan ekonomi daerah,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti di Gianyar, Bali, Jumat.
Pihaknya turun langsung ke sejumlah kabupaten di Bali untuk menggandeng pemerintah daerah melakukan advokasi kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) baik secara perorangan maupun komunal.
Kabupaten Gianyar dikenal sebagai pusat kebudayaan Bali yang kaya tradisi, seni tari, musik, lukis dan kerajinan tangan.
Baca juga: Kemenkumham Bali gandeng Kodim Gianyar edukasi Haki bagi pelaku UMKM
Ia menargetkan sebanyak 10 persen dari sekitar 2.000 UMKM potensial untuk mendaftarkan merek dagang guna melindungi produk mereka dan mendapatkan manfaat ekonomis yang lebih besar.
Dengan perlindungan yang kuat, kata dia, para pengusaha dan seniman akan merasa lebih aman dan terdorong untuk terus berkarya dan mengembangkan inovasi.
Untuk mendukung upaya tersebut, pihaknya menggandeng Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Gianyar.
Ketua Dekranasda Gianyar Surya Adnyani Mahayastra mengungkapkan ada salah satu potensi untuk didaftarkan untuk kekayaan intelektual berupa indikasi geografis yakni lukisan gaya Batuan.
“Para pelaku seni dan UMKM dapat mengembangkan produk dan seni budaya mereka dengan lebih percaya diri, serta melindungi karya mereka dari praktik pembajakan atau pelanggaran hak cipta,” katanya.
Baca juga: Kemenkumham Bali minta UMKM daftar perseroan perorangan
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Kabupaten Gianyar I Ketut Sedana menjelaskan hingga saat ini sudah ada 19 pendaftaran kekayaan intelektual yang telah masuk di Kemenkumham RI.
Kabupaten Gianyar akan melakukan inventarisasi kekayaan intelektual secara personal dan komunal dengan dukungan Dinas Kebudayaan dan Dinas Perindustrian Kabupaten Gianyar.
Pihaknya menargetkan dapat mencatatkan 100 kekayaan intelektual dari Gianyar.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali pada 2022 jumlah pelaku UMKM di Pulau Dewata mencapai 440.609 pelaku usaha.
Jumlah itu naik bandingkan data 2021 mencapai 412.265 pelaku usaha, dari total jumlah penduduk di Bali mencapai 4,27 juta jiwa.
Selama 2022, paling banyak UMKM terdata di Kabupaten Gianyar mencapai 75.620 UMKM yang didominasi industri non pertanian dan perdagangan.
Sedangkan berdasarkan data Badan Riset dan Inovasi Daerah Bali yang disampaikan Wakil Gubernur Bali Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati mencatat sejak 2019 hingga awal 2023 sudah ada 302 sertifikat kekayaan intelektual di Bali baik secara perorangan dan komunal.