Denpasar (ANTARA) -
"Modus tersangka melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia dan menjanjikan pengiriman pekerja migran ke Jepang, namun tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) yang harus dipenuhi oleh PT atau perusahaan yang mengadakan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra di Denpasar, Bali, Selasa.
Ranelfli mengatakan pengungkapan kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh korban Ida Bagus Putu Arimbawa atas peristiwa penipuan yang dilakukan oleh PT MAG Diamond yang beralamat di Jalan Mertanadi No. 23 Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.
Menurut keterangan Ranefli, pelapor Ida Bagus Putu Arimbawa yang sebelumnya telah mendaftar sebagai calon pekerja migran berharap bisa diberangkatkan ke Jepang. Namun, tersangka MA memberikan pelatihan selama tiga bulan sebagai calon pekerja yang dimulai November 2021.
Hingga waktu yang ditentukan untuk keberangkatan, pelapor tidak kunjung diberangkatkan. Kemudian setelah bertemu dengan korban yang lain, ternyata banyak yang mengalami nasib serupa.
Baca juga: BP2MI-Polres Bandara Ngurah Rai cegah kasus TPPO ke Kamboja
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Bali, apalagi kantor PT MAG Diamond telah ditutup pada Maret 2022.
Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, penyidik Polda Bali telah memeriksa 17 orang saksi sekaligus korban dari penipuan yang dilakukan oleh PT MAG Diamond, termasuk di antaranya karyawan PT MAG Diamond, tiga orang saksi ahli dari imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Selain tersangka MA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kontrak, pembayaran pendaftaran calon pekerja migran, rekening koran BCA yang digunakan sebagai rekening penampung setoran dari masing-masing calon pekerja tersebut.
Selain itu, polisi menyita rekening dari seorang tersangka atas nama Gina Agoylo Cruz, warga negara Filipina yang merupakan mitra dari tersangka MA, yang bertugas sebagai penghubung untuk memberangkatkan calon pekerja migran ke Jepang, rekening atas nama PT MAG Diamond, telepon genggam, dan salinan akta notaris izin usaha.
"Untuk usaha PT (MAG Diamond) sudah berbadan hukum, namun izin perusahaan untuk melakukan penempatan, penampungan dan mengirimkan pekerja atau SIP2MI tersebut, PT ini belum memiliki izin," kata Ranefl yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto.
Baca juga: Presiden perintahkan restrukturisasi Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ranefli mengatakan perkara tersebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi oleh Disnaker Provinsi Bali, namun tersangka MA selaku Direktur PT MAG Diamond tidak memiliki itikad baik sehingga kasusnya dilanjutkan dengan proses hukum.
Mantan Kapolres Tabanan itu mengatakan saat ini berkas perkara tersangka MA sudah dinyatakan lengkap (P21) dan rencananya pada Rabu (21/6), dilakukan penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MA dijerat dengan Pasal 86 huruf c juncto pasal 72 huruf c dan Pasal 87 ayat 1 Pasal 72 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp600 juta.
Selain itu, tersangka juga dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Sementara itu, Polda Bali juga telah menetapkan Gina Agoylo Cruz sebagai tersangka, tetapi masih dalam daftar pencarian orang.
"Kami sudah membuat DPO (daftar pencarian orang) berkoordinasi dengan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) Mabes Polri untuk melakukan pencarian tersebut," kata Ranefli.
Menurut dia, setidaknya terdapat 280 orang lebih calon pekerja migran yang menjadi korban penipuan dari PT MAG Diamond dan telah melapor ke Polda Bali dengan kerugian mencapai Rp3,8 miliar.
Ratusan calon pekerja migran tersebut dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang sebagai pekerja perkebunan, hotel dan spa sehingga mereka beraedia menyerahkan uang Rp25 juta sampai Rp35 juta.
Menurut Ranefli, beberapa korban yang direkrut PT MAG Diamond sempat diberangkatkan melalui Malaysia. Namun, karena visa yang dipakai adalah visa kunjungan wisata, mereka dipulangkan lagi ke Indonesia dan sampai kini tidak ada kabar mengenai pengembalian uang ataupun keberangkatan ke Jepang.