Denpasar (Antara Bali) - Kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Agung Achmad Yamanie merupakan kejadian pertama kalinya selama sejarah berdiri Mahkamah Agung (MA), kata Ketua MA Hatta Ali.
"Setiap tahun hampir selalu ada hakim yang diberhentikan secara tidak hormat, namun untuk yang satu ini baru pertama kalinya terjadi di MA," kata Hatta Ali usai peluncuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi kedua di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Berdasarkan catatannya sejak 2007 sudah sekitar belasan sampai puluhan hakim yang melanggar kode etik diberikan sanksi dan diberhentikan secara tidak hormat.
Menurut dia, pengusutan kasus tersebut merupakan momen yang tepat untuk membersihkan MA. Saat ini Hakim Yamanie telah diberhentikan tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim karena dianggap telah melakukan pelanggaran berat.
Oleh karena itu yang bersangkutan tidak mendapatkan haknya yakni uang pensiun walaupun telah mengabdi selama puluhan tahun di institusi tersebut.
Dia menilai, pemberian sanksi itu bukanlah merupakan tamparan bagi MA tapi malah memberikan hikmah sebab dapat memperbaiki serta membersihkan lembaga itu dari perilaku curang. "Sanksi itu sekaligus memberikan pelajaran kepada hakim dan staf pegawai di lingkungan MA yang lainnya untuk tidak berlaku curang," ujarnya.(IGT)
Kasus Hakim Gembong Narkoba, Sejarah Pertama MA
Senin, 17 Desember 2012 14:04 WIB