Denpasar (ANTARA) -
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus reklamasi tanpa ijin alias ilegal di Pantai Melasti di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin, mengatakan lima orang tersebut dijadikan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 26 Mei 20239 dari laporan polisi 338/2022 yang dilaporkan pada 28 Juni 2022.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 26 Mei 2023, di mana status pelaku dinaikkan menjadi tersangka. Jadi dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan bahwa yang tadinya terlapor menjadi tersangka," kata Satake Bayu.
Lima orang yang telah dijadikan tersangka tersebut adalah GMK (58), MS (52) IWDA (52) sebagai Bendesa Adat Ungasan, KG (62), dan T (64). Menurut keterangan Satake Bayu dari kelima orang tersangka tersebut dua tersangka berperan sebagai pemberi izin dan tiga tersangka lainnya ikut membantu proses reklamasi ilegal tersebut.
Baca juga: Polda Bali periksa 30 saksi terkait reklamasi Pantai Melasti
Satake mengatakan secara keseluruhan luas lahan yang direncanakan dijadikan sebagai tempat "beach club" mencapai 2,2 hektar menurut pengukuran dari BPN Kabupaten Badung.
Berdasarkan rencana awal, lahan tersebut diperuntukkan bagi kelompok nelayan warga Ungasan, Badung, untuk penampungan ikan. Namun, kemudian ada rencana untuk pembentukan "beach club".
"Sesuai perjanjian yang dibuat di awal dengan kelompok nelayan, salah satu poin perjanjian itu adalah rencana pembentukan 'beach club'," kata Satake.
Namun, rencana tersebut belum dapat dieksekusi karena pada tanggal 20 Juni 2022, Satpol PP Kabupaten Badung dengan Surat Tugas No. 1/546/Satpol PP, melakukan tugas pengecekan ke daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Baca juga: Menparekraf bahas pengembangan Pantai Melasti Bali
Dari hasil pengecekan tersebut, petugas menemukan adanya gundukan batu kapur yang masuk ke dalam perairan Pantai Melasti, serta menemukan adanya pengerukan tebing pada kawasan tersebut yang diduga reklamasi.
Setelah ditelusuri, petugas menemukan bahwa di lokasi diketahui yang mengerjakan dan menguasai saat pengerjaan proyek reklamasi Pantai Melasti saat itu adalah Made Sukalama selaku Direktur Utama PT. Tebing
Mas Estate berdasarkan Akta Perjanjian Penunjukan dan Kerja Sama No. 04 tanggal 27 Mei 2020.
Satake mengungkapkan bahwa dalam mengerjakan pengurukan Pantai Melasti dan pengerukan tebing tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang. Padahal proses pengerukan tersebut sudah dimulai pada Februari 2018 lalu.
Setelah mengetahui pengerjaan proyek reklamasi Pantai Melasti tersebut diduga ilegal, Polda Bali turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa foto-foto baik di perairan pesisir Pantai Melasti yang diuruk maupun fotokopi, foto citra satelit 2018 dan 2020 dari BPN Kabupaten Badung, serta keterangan dari 30 orang saksi.
Sebanyak 30 orang saksi tersebut berasal dari instansi yang berbeda dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Badung dan Provinsi Bali yang meliputi Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perikanan, kelompok nelayan termasuk warga setempat, manajer PT Tebing Mas Estate, Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, komisaris PT Tebing Mas Estate, dan Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.
Saat ini, kata Satake penyidik Sub Direktorat II Ditreskrimum Polda Bali belum menahan kelima tersangka karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Satake juga mengungkapkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya karena saat proses penyidikan masih tetap berlanjut. Aliran dana dari proyek ilegal tersebut pun masih ditelusuri oleh penyidik Polda Bali.