Denpasar (ANTARA) - Sebanyak 26 orang dari beragam profesi mengikuti penjaringan anggota KPU Provinsi Bali 2023—2028 hingga tahap pengumpulan berkas.
"Sampai pukul 23.59 Wita ada 26 orang yang sudah mengakses SIAKBA dan mengumpulkan berkas. Ada yang mengakses saja, dan ada yang benar-benar sampai tahapan pengumpulan berkas itu 26 orang," kata Sekretaris Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Bali Ni Wayan Widhiasthini.
Kepada ANTARA di Denpasar, Sabtu, Widhi mengatakan bahwa pendaftaran seleksi anggota KPU Provinsi Bali sejak 15 sampai dengan 26 Mei 2023 melalui laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dan mengumpulkan berkas fisik di Kantor KPU Provinsi Bali.
Lebih lanjut, sebanyak 26 orang yang per hari ini akan dibongkar berkasnya oleh tim seleksi berasal dari beragam profesi. Hal ini dilihat Widhi dari kedatangan masing-masing pendaftar saat mengumpulkan berkas maupun saat datang ke bagian helpdesk.
Baca juga: Cuma seminggu, 131 orang unduh syarat pendaftaran anggota KPU Bali
"Belum tahu untuk perincian gender karena cuma bisa melihat akumulasinya. Akan tetapi, dilihat dari yang datang ke KPU Provinsi Bali sih beragam profesi, seperti penyelenggara pemilu di kabupaten, ada petahana, ada dosen, penyelenggara dari bawaslu, dan ada akademisi," ungkapnya.
Selanjutnya, berdasarkan berkas persyaratan yang dikumpulkan, tim seleksi akan melakukan pencermatan, kemudian menyesuaikan dengan petunjuk teknis apakah perlu perpanjangan pendaftaran atau tidak.
Widhi menuturkan bahwa pihaknya akan memberi pengumuman dalam kurun waktu 3—7 Juni 2023 sesuai dengan petunjuk teknis. Apabila perpanjangan, waktu yang ditentukan dipastikan tidak akan mengganggu jadwal seleksi.
Atas jumlah yang tak banyak ini, cukup disayangkan olehnya lantaran sejak pendaftaran dibuka sebanyak 144 orang telah mengakses laman SIAKBA. Namun, tak melanjutkan hingga pemberkasan fisik.
Baca juga: KPU Bali tetap periksa administrasi bacaleg yang mundur Pemilu 2024
"Harusnya bisa lebih banyak, ya, saya pikir bisa lebih banyak. Kalau ini 26 orang berarti kembali ke 10 tahun lalu sekitaran ini juga. Harapan kami di SIAKBA bisa sebanyak itu jadi bisa banyak (mengumpulkan berkas, red.)," ujarnya.
Beberapa hal yang menurut tim seleksi menjadi alasan pendaftar tak melanjutkan pemberkasan adalah soal persyaratan usia, anggota KPU Provinsi Bali wajib berusia minimal 35 tahun.
"Asumsi kami mereka melihat ternyata usianya tidak memenuhi, kemudian persyaratan kesediaan mengundurkan diri jika dia menjabat di organisasi pemerintah, bersedia undur diri sebagai PNS, TNI, Polri, mungkin memberatkan mereka, ya, karena di SIAKBA persyaratan itu sudah jelas," kata mantan anggota KPU Provinsi Bali itu.