Denpasar (ANTARA) - Dinas Pariwisata (Dispar) Bali langsung melakukan koordinasi dengan komponen pariwisata dan aparat hukum terkait Warga Negara Asing (WNA) dari Jerman yang berulah menari tanpa busana saat pertunjukan tari Bali di Puri Saraswati Ubud.
Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun di Denpasar, Kamis, melakukan komunikasi dengan Polda Bali, Polres Gianyar, Satpol PP Bali, Kemenkumham Bali, dan pengelola daya tarik wisata.
“Ini untuk mengingatkan terus menerus dan lebih intensif melakukan pengawasan terhadap wisatawan agar pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan yang ada bisa dicegah sedini mungkin,” ujarnya.
Ia mengatakan munculnya video WNA berinisial DT yang menari tanpa busana saat pertunjukan tari Bali di Ubud membuat gerah Pemprov Bali, karena mencoreng citra positif pariwisata Pulau Dewata.
Apalagi Pemprov Bali tengah gencar membangun pariwisata berkualitas sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali.
Baca juga: Imigrasi Bali: WNA Rusia foto telanjang di objek wisata masuk daftar cekal
“Koordinasi sedang terus kami lakukan saat ini untuk mencegah kasus terulang lagi, semakin banyak terjadi pelanggaran dan viral di media sosial, maka akan semakin merusak citra pariwisata Bali di mata internasional,” jelasnya.
Pihaknya akan mempertemukan semua komponen dalam rapat koordinasi yang akan membahas persoalan tersebut dan upaya pencegahan kedepannya.
Hingga saat ini Dispar Bali telah melakukan pengumpulan informasi soal WNA Jerman yang menari tanpa busana pada Rabu (24/5) malam sekaligus telah memberi pembinaan kepada pelaku pariwisata terkait apa yang harus dilakukan agar tak terjadi hal yang sama.
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu yang turut hadir dalam pertemuan dengan Dispar Bali menyebut saat ini WNA tersebut tengah dirawat di RSJ Provinsi Bali dan Konjen Jerman telah berkoordinasi dengan pihak keluarga WNA.
“Bule perempuan yang bugil di Puri Saraswati Ubud kemarin, kami akan melakukan tindakan keimigrasian setelah dia sehat, karena peraturan penerbangan tidak bisa dengan gangguan jiwa melakukan penerbangan,” ucapnya.
Baca juga: Gubernur Bali perintahkan WNA buat foto tanpa busana dideportasi
Menyusul upaya Dispar Bali dan Kanwil Kemenkumham Bali, Satpol PP Bali turut bertindak dengan memberi surat teguran dan meminta pengelola objek menandatangani pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Sengaja maupun tidak sengaja, yang jelas adanya peristiwa itu karena adanya keteledoran pihak pengelola. Kenapa sampai itu dibiarkan, seharusnya dicegah jangan sampai terjadi. Ini kan sepertinya ada pembiaran, karena hingga dua kali melakukan hal sama di depan umum,” ujar Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi.