"Tahun ini (2012) sudah ada lima kasus yang berhasil kami ungkap karena mereka memelihara satwa langka tanpa izin," kata Koordinator Perlindungan Konservasi Wilayah II BKSDA Provinsi Bali, Dewa Made Rupa, di Singapadu, Kabupaten Gianyar, Senin.
Menurut dia, hewan langka dan dilindungi yang berhasil diamankan di antaranya burung merak, kakak tua raja dan elang. Penindakan terhadap pemilik satwa langka tanpa izin itu sebagian besar ditemukan di Kabupaten Gianyar dan Karangasem.
Pihaknya sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu melakukan pengamatan di lokasi yang dicurigai termasuk menerima laporan dari masyrakat. "Setelah dilakukan tindakan intelijen, kami melakukan operasi tertutup mendatangi yang bersangkutan. Kalau tidak mau menyerahkan satwanya secara sukarela, kami proses secara hukum," katanya.
Lebih lanjut Rupa menjelaskan bahwa seseorang bisa memelihara dan menangkar hewan langka namun hal itu harus melalui izin BKSDA sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Itu sudah diatur dalam UU, dengan sengaja menyimpan dan memiliki secara ilegal akan dikenakan aturan itu," katanya. (DWA/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.