Negara, (Antaranews Bali) - Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Bali menggagalkan perdagangan puluhan ekor penyu hijau (chelonia mydas) yang termasuk satwa dilindungi.
"Kami mendapatkan informasi kalau di wilayah Kecamatan Melaya ada perdagangan penyu, setelah penyelidikan kami menangkap pelaku berikut barang bukti penyu hijau dalam jumlah lumayan banyak," kata Kepala Bagian Operasional Polres Jembrana Komisaris polisi M Didik Wiratmoko, di Negara, Selasa.
Ia mengatakan, dari Muh (63), warga Dusun Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya polisi menyita 27 ekor penyu hijau yang rata-rata berukuran besar.
Dari pemeriksaan terhadap Muh, katanya, yang bersangkutan membeli penyu tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal seharga Rp15 juta, untuk dijual kembali ke Denpasar.
Pantauan di Polres Jembrana, kondisi 27 ekor penyu itu sangat memprihatinkan dengan bagian kaki depan ditusuk dan diikat dengan tali plastik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Polisi Yusak Agustinus Sooai mengatakan, pihaknya menemukan penyu tersebut di kamar belakang rumah pelaku.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk darimana ia mendapatkan dan sudah berapa kali ia melakukan perdagangan satwa dilindungi ini, kami masih kembangkan lebih lanjut," katanya.
Akibat perbuatannya, Muh dijerat dengan Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Sementara Muh mengaku, dirinya baru dua kali melakukan perdagangan penyu, yang pertama ia lakukan menjelang Hari Raya Galungan lalu sebanyak 10 ekor.
Menurutnya, 27 penyu itu akan ia jual kepada seseorang di Denpasar seharga Rp20 juta.
Untuk menyelamatkan penyu-penyu tersebut, polisi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta aktivis pelestari penyu dari Kelompok Kurma Asih.
Ketua Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih Anom Astika Jaya mengatakan, dari pengamatan yang ia lakukan sebagian besar penyu itu stres.
"Sebelum dilepaskan kembali ke alam liar, harus diobservasi dulu agar tidak stres. Kami siap menampung untuk memulihkan kondisi penyu-penyu ini," katanya.
Sebagai aktivis yang sudah melepaskan ribuan anak penyu ke laut, ia mengaku prihatin dengan ulah oknum masyarakat yang masih memperdagangkan satwa dilindungi tersebut.
Dari ukuran penyu ia mengatakan, rata-rata sudah berumur puluhan tahun, bahkan ada yang antara 80 tahun sampai 90 tahun.
Menurutnya, perairan Kabupaten Jembrana merupakan daerah lintasan penyu hijau saat migrasi, sementara untuk bertelur penyu jenis ini memilih di pantai daerah Pulau Jawa.
Sedangkan Wayan Suamba, salah seorang petugas BKSDA sepakat, penyu-penyu tersebut dibawa ke lokasi penangkaran Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih sebelum dilepaskan ke laut.
Untuk mengangkut 27 ekor penyu itu ke penangkaran, selain pihak Kurma Asih membawa dua kendaraan terbuka, Polres Jembrana juga menambah dengan kendaraan operasional mereka agar satwa itu bisa secepatnya diangkut.
Polres Jembrana gagalkan perdagangan puluhan penyu hijau
Selasa, 5 Juni 2018 12:42 WIB