Seorang dari dua terdakwa, Sersan Mayor Joko Rianto, mengikuti sidang putusan dalam kasus menyimpan satwa dilindungi, dua harimau dan seekor beruang dalam keandaan mati yang diawetkan (obset) di Pengadilan Militer Banda Aceh, Kamis (24/10). Sersan Mayor Joko Rianto divonis dua bulan penjara dan denda Rp5 juta, sedangkan Prakawa Rawali divonis penjara tiga bulan, denda Rp2,5 juta. ANTARA FOTO/Ampelsa/nym/2013.