Denpasar (Antara Bali) - Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali menuntut DPRD provinsi setempat untuk menolak rencana perjanjian kolaborasi dengan PT Tirta Rahmat Bahari terkait pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
"Perjanjian kolaborasi sangatlah tidak etis dijalankan, mengingat secara kelembagaan, DPRD telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin," kata Suriadi Darmoko, humas aksi dari Kekal saat berorasi di depan Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Jumat.
Suriadi menyebut bahwa DPRD Bali telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 593/3630/DPRD tertanggal 7 November 2012 yang pada intinya agar Gubernur membatalkan kerja sama antara pemprov dengan PT Tirta Rahmat Bahari.
"Namun rekomendasi DPRD sebagai representasi suara rakyat tidak direspon oleh Gubernur, karena sampai saat ini Gubernur masih bersikeras untuk tidak mencabut izin pemanfaatan hutan mangrove di Tahura Ngurah Rai," katanya.
Suriadi yang juga Deputi Internal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali memandang langkah pemprov setempat untuk melakukan kajian terhadap izin Tahura sebagai langkah mengulur waktu.
"Kami juga menuntut Gubernur Bali untuk menyerahkan pengelolaan Tahura Ngurah Rai kepada masyarakat di bawah supervisi pemerintah dengan syarat tidak boleh ada akomodasi wisata," ucapnya.
Seperti diketahui Pemprov Bali telah memberikan izin prinsip pemanfaatan pariwisata alam kepada PT TRB seluas 102,22 hektare selama 55 tahun.
Ia menambahkan, rencana pemanfaatan hutan mangrove oleh PT TRB akan dibangun akomodasi pariwisata berupa 75 unit penginapan, lima unit kios, delapan restoran, dua spa, dua sarana outbound, dua kantor pengelolaan, satu sarana permainan air, satu gedung serbaguna dan sebagainya. (LHS/T007)
Kekal Tuntut DPRD Tolak Perjanjian Tahura
Jumat, 30 November 2012 11:14 WIB