Bangli, Bali (ANTARA) - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengungkapkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya per 31 Desember 2022 mencapai 31.627 orang, yang terdiri atas 21.080 pekerja penerima upah (badan usaha) dan pekerja bukan penerima upah sebanyak 10.547.
"Saat ini, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bangli, yang diberikan kepada perangkat desa dan BPD, awalnya hanya mengikuti dua program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, kini sudah masuk empat program, dengan ditambah jaminan hari tua dan jaminan pensiun," katanya dalam siaran pers Diskominfo Bangli yang diterima di Bangli, Bali, Jumat.
Pada 2023, Pemkab Bangli juga telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada kader posyandu, linmas, dan pekerja bukan penerima upah lainnya, tambah Bupati Sedana, saat mengikuti wawancara Paritrana Award Tahun 2022.
Paritrana Award merupakan kerja sama antara pemerintah pusat dan BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli Ni Luh Ketut Wardani, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar Eka Vaulina Pardede, Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar Wahyu Nanda Putra Siregar, dan Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar Weslie Rantetampang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bangli menyampaikan Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Peraturan Bupati No 31 Tahun 2018 telah menganggarkan anggaran untuk jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai pemerintah non-PNS atau kontrak daerah, kepala desa (perbekel), perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Kemudian, pada 2022, Pemkab Bangli telah melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dituangkan dalam Instruksi Bupati No 4 Tahun 2022, yang menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Kepala Dinas Perijinan, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Sosial, Kepala BKD, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ke depan, Bupati asal Desa Sulahan tersebut akan mendorong CSR perusahaan-perusahaan yang yang ada di Bangli untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya pekerja rentan yang ada di wilayah sekitar perusahaan tersebut.
Ia juga berkomitmen memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakat dengan kategori kemiskinan ekstrem.