Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengusulkan peninjauan kembali izin perusahaan yang membandel dalam menyalurkan dana tanggung jawab sosial dunia usaha (CSR) untuk mendukung program pengentasan kemiskinan di Pulau Dewata.
"Bagi yang membandel, akan saya pelajari bagaimana caranya agar tidak lagi begitu. Semestinya izin dicabut atau ditinjau kembali. Selama ini tidak ada perusahaan yang aktif terus-menerus menyalurkan CSR," katanya di sela pengukuhan Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha (CSR) dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Provinsi Bali tahun 2012-2016, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, uang yang dihasilkan berbagai perusahaan di Bali hanya 30 persen yang tertinggal di Pulau Dewata, itu pun untuk biaya operasional, sedangkan 70 persen lari ke luar. "Ini tidak `fair`, paling tidak dari 70 persen itu ada yang ditinggalkan di sini beberapa persen untuk pengentasan kemiskinan," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Pulau Dewata itu bukan saja wilayah Kuta, Jimbaran, dan Ubud karena sebenarnya masih ada Desa Ban, Kubu dan Nusa Penida yang karena kemiskinan penduduknya sulit makan, sakit, bodoh hingga tidak sekolah.
Setelah ini, pihaknya akan membuat edaran sekali lagi untuk mengingatkan perusahaan-perusahaan di Bali melakukan kewajiban penyaluran CSR. "Bahkan mungkin dengan sedikit kata-kata yang tidak berkenan agar meninggalkan Bali," ujarnya.
Dengan pengukuhan forum tersebut, ia berharap segera bekerja, dibuat standar operasional prosedur (SOP) dan detailnya dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Forum CSR Bali yang dikukuhkan tersebut beranggotakan lebih dari 50 perusahaan BUMN dan swasta, serta perhimpunan bisnis di Bali, diantaranya ada PT PLN, Kadin Bali, PT Jasa Raharja, Pelindo III, PT Jamsostek, Pegadaian, PT Taspen, PT Pelni dan sebagainya. Termasuk juga melibatkan beberapa media seperti LKBN Antara, TVRI, RRI, Dewata TV, dan Nusa Bali pada divisi kehumasan.
Posisi Ketua Umum Forum CSR Bali dipegang oleh Ayu Pastika, yang juga Ketua Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) Provinsi Bali. (LHS/T007)
Pastika Tinjau Izin Perusahaan "Bandel"
Senin, 26 November 2012 12:50 WIB