Negara (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana, Bali berencana menjadikan knalpot brong hasil sitaan saat razia sebagai tugu.
“Ada rencana kami menjadikan knalpot brong yang kami amankan saat razia sebagai tugu, tapi kapan dan dimana lokasinya masih kami kaji,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) Aan Saputra di Negara, Minggu.
Ia mengatakan, rencana awal tugu itu akan didirikan di perempatan Jalan Sudirman, karena di kawasan tersebut merupakan salah satu sentra berkumpulnya masyarakat di Taman Pecangakan dan Gedung Kesenian Ir. Soekarno.
Meskipun berencana mendirikan tugu dari knalpot brong, ia berharap, tidak ada masyarakat yang menggunakan lagi knalpot yang melanggar undang-undang lalu lintas tersebut.
“Dengan rencana mendirikan tugu, bukan berarti akan banyak warga terjaring razia knalpot brong. Kalau sama sekali tidak ada yang menggunakan knalpot itu justru bagus sekali, lebih bagus daripada kami harus membuat tugu dari knalpot brong,” katanya.
Sejak dilakukan beberapa waktu lalu, ia mengungkapkan, sebanyak 35 knalpot brong pihaknya sita dalam razia di beberapa tempat.
Bagi pengendara yang tertangkap razia, knalpot brong yang terpasang langsung disuruh melepas dan menggantinya dengan knalpot standar.
“Knalpot brongnya kami sita, karena kalau dikembalikan bisa saja dipasang lagi atau dijual ke orang lain,” kata Aan.
Menurut dia, selain melanggar undang-undang, suara bising knalpot brong juga dikeluhkan masyarakat dan banyak yang mengadu ke pihaknya. ***2***