Negara (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana, Bali melakukan razia dan memusnahkan knalpot brong bersuara bising yang biasanya dipasang pada sepeda motor.
“Kalau dulu sepeda motornya lama kami tahan untuk memberi efek jera, sekarang saat kena razia pemiliknya kami suruh langsung melepas knalpot tersebut dan memusnahkannya,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana Ajun Komisaris Aan Saputra di Negara, Senin.
Menurut dia, pemusnahan tersebut untuk mencegah knalpot itu dipasang kembali, atau dijual ke orang lain.
Ia mengatakan, saat razia Sabtu (4/2) tengah malam lalu di Jalan Untung Surapati dan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Negara pihaknya mengamankan tujuh unit sepeda motor dengan knalpot brong.
“Kami sudah amati di kawasan dua jalan itu, sering berkumpul anak muda yang sama-sama hobi mengganti knalpotnya dari standar menjadi brong,” katanya.
Aan menjelaskan, pemakaian knalpot brong melanggar Undang-Undang Lalu Lintas pasal 285 ayat (1) yo pasal 106, yang salah satunya mengatur knalpot yang standar dan layak digunakan.
Dengan suara bising yang ditimbulkan, menurutnya, knalpot jenis itu tidak layak digunakan di jalanan umum karena mengganggu pengguna jalan lain.
“Kami juga mendapat laporan masyarakat yang terganggu dengan suara bising dari knalpot itu. Razia ini juga dalam rangka menjelang Operasi Keselamatan Agung 2023, yang digelar menjelang lebaran,” katanya.***2***