Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali kembali menyiapkan Operasi Keselamatan Agung 2023 menjelang puncak perayaan hari raya Nyepi Caka 1945 pada Maret 2023 dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada April 2023, mengingat aktivitas masyarakat sudah kembali normal pascapandemi COVID-19.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar AKBP I Wayan Jiartana di Denpasar, Bali, Senin, mengatakan pihaknya akan serius menyiapkan segala strategi untuk melancarkan dua hari libur nasional tersebut usai pandemi COVID-19.
Operasi Keselamatan Agung 2023 yang akan dimulai dari tanggal 7 sampai 20 Februari 2023 itu merupakan operasi di bidang lalu lintas dengan mengedepankan kegiatan preventif sebagai upaya untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas menjelang dua hari raya itu.
"Kesiapan operasi itu dilakukan dengan pelatihan selama satu hari dengan tujuan agar personel yang dilatih memiliki kompetensi dan kemampuan yang memadai dalam melaksanakan tugas, sehingga pelaksanaan operasi ini akan dapat memberikan kontribusi yang positif bagi kesatuan," kata dia.
Baca juga: Polisi ungkap pencurian di Yayasan Pendidikan Mahatma Gandhi Denpasar
Jiartana mengatakan sasaran Operasi Keselamatan Agung 2023 adalah segala potensi gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan harta benda, serta terjadinya kerumunan masyarakat, di tempat-tempat ibadah, swalayan dan tempat wisata.
“Kepada seluruh peserta saya minta ikuti seluruh rangkaian kegiatan latihan ini dengan serius dan bersungguh-sungguh sehingga nantinya memiliki arah dan pedoman yang jelas dalam melaksanakan tugas operasi,” kata Jiartana.
Dia berharap para instruktur agar betul-betul mengerahkan segala kemampuan dan keterampilan yang dimiliki untuk diberikan kepada para peserta, sehingga hasil pelatihan ini akan memiliki output dan bobot yang seimbang.
Pemerintah sendiri telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dengan jumlah 24 hari yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 jatuh pada 22 Maret 2023. Pemerintah kemudian memberikan tambahan cuti bersama Hari Raya Nyepi pada 23 Maret 2023.
Baca juga: Ombudsman: Pelayanan di jajaran Polda Bali masuk kategori zona hijau
Baca juga: Ombudsman: Pelayanan di jajaran Polda Bali masuk kategori zona hijau