Padang (Antara Bali) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemukan sebanyak 282 peraturan daerah (perda) di 100 kabupaten dan kota di 28 provinsi yang mendiskreditkan kaum hawa.
Hal itu disampaikan Ketua Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional Komnas Perempuan Husein Muhammad dalam diskusi bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang di Sekretariat Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan, di Padang, Kamis.
"Kami meminta agar perda-perda diskriminatif terhadap perempuan ini dihapuskan karena memberangus sebagian hak-hak mereka," katanya.
Dari 282 perda yang dipantau sejak 2008 itu, sekitar 207 di antaranya secara langsung diskriminatif terhadap perempuan seperti memaksakan cara berbusana dan ekspresi keagamaan, mengkriminalkan perempuan lewat pengaturan prostitusi, membatasi ruang gerak perempuan lewat aturan jam malam dengan mewajibkan perempuan didampingi bila bepergian.
"Sumatera Barat menempati peringkat kedua di bawah Jawa Barat yang 'rajin' mengeluarkan perda deskriminatif tersebut," katanya.
Komnas Perempuan mencatat, Provinsi Sumbar merupakan daerah pertama yang mengeluarkan kebijakan deskriminatif. Hingga Agustus 2012, terdapat sebanyak 33 kebijakan yang mendiskreditkan wanita yang tersebar di 15 daerah.
Perda itu terdapat di Kabupaten Agam (2 perda), Bukittinggi (1), Limapuluh Kota (4), Padang (2), Padangpanjang (2), Padangpariaman (1), Pasaman (1), Pesisir Selatan (4), Sawahlunto (1).
Selain itu, Kabupaten Sijunjung (3), Solok (2), Kota Solok (1), Tanahdatar (1), dan Provinsi Sumatera Barat (5). "Sudah pernah diajukan uji materi ke Mahkamah Agung namun ditolak," kata Husein.(*/M038)
282 Perda Diskreditkan Kaum Hawa
Jumat, 23 November 2012 7:53 WIB