Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster resmi mencabut sanksi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021.
Melalui siaran Humas Pemprov Bali di Denpasar, Rabu, disebutkan bahwa Pergub baru tersebut berisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
"Beberapa ketentuan sanksi yang dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021, antara lain sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," ujar Koster
Meskipun demikian, ia tetap meminta masyarakat Bali menerapkan protokol kesehatan di manapun dan kapanpun, termasuk melakukan vaksinasi walaupun saat ini tingkat kesehatan masyarakat Bali sudah tergolong membaik dari jumlah kasus penyebaran COVID-19.
"Terus laksanakan vaksinasi COVID-19 sesuai anjuran pemerintah untuk kepentingan dan kesehatan bersama. Tetap waspada dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama,” tuturnya.
Meskipun PPKM dihentikan dan seluruh regulasi yang mengandung sanksi pelanggaran PPKM dicabut di Pulau Dewata, Koster mengingatkan bahwa status bencana nasional non alam masih berlaku.
Maka dari itu, orang nomor satu di Pemprov Bali itu mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan terus menjaga imun tubuh dengan melakukan vaksinasi.