Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai perlindungan pantai dan sempadan pantai untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.
Dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan raperda ini penting karena pantai dan sempadan pantai di Bali merupakan area yang memiliki nilai religius dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat.
Selain itu, kata dia, juga memiliki potensi sumber daya alam yang perlu dilindungi untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
“Pantai dan sempadan pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi sekala (duniawi) dan niskala (non duniawi) yang dalam pelaksananya berfungsi sebagai ruang ritual sekaligus sebagai ruang sosial budaya dan ruang ekonomi masyarakat,” ujar Koster.
Sementara, belakangan Pemprov Bali menemukan bahwa fungsi pantai dan sempadan pantai sebagai ruang religius, ruang sosial, dan ruang ekonomi semakin mengalami tekanan pemanfaatannya sebagai ruang publik.
“Jadi masyarakat yang mau ke pantai, mau upacara Segara Kerthi atau pakelem itu semakin terbatas, ada yang menutup akses, ada yang melarang aktivitas, atau bahkan ada yang melakukan aktivitas di pantai yang tidak semestinya. Padahal pada saat bersamaan ada upacara yang sangat penting,” ujarnya.
Untuk itu Gubernur Bali ingin mengatur pantai agar kembali pada fungsinya, sebab jika dibiarkan maka pengusaha pariwisata yang membangun di dekat pantai bisa semena-mena.
“Seakan-akan mereka yang membangun hotel atau vila di wilayah sekitarnya dia yang punya pantai, dia punya laut, jadi ngatur-ngatur, padahal dia tidak beli laut atau pantai dia hanya beli lahan yang tempatnya untuk dibangun tapi dia melakukan pembatasan yang sudah tidak pada tempatnya,” kata dia.
“Jadi ini harus kita sikapi bersama-sama, kalau tidak maka krama Bali dalam melaksanakan upacara di pantai akan semakin terbatas, hal-hal ini tidak boleh terjadi di Bali,” sambungnya.
Pemprov Bali meyakini penyusunan raperda mengenai perlindungan pantai dan sempadan pantai ini menjadi penting agar kondisi yang terjadi saat ini tidak berkembang ke depan dan akhirnya membatasi ruang gerak generasi Bali ke depan.
Koster menargetkan pihak eksekutitf bersama DPRD Bali agar segera membahas raperda ini bahkan jika memungkinkan agar rampung sebelum menutup tahun 2025.
Atas raperda yang diajukan Koster, Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi menyatakan bahwa Komisi III DPRD Bali yang akan memimpin pembahasan raperda tersebut.
“Komisi III membahas raperda tentang perlindungan pantai dan sempadan pantai untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal, sebagai koordinatornya I Nyoman Suyasa dan sebagai wakilnya I Ketut Purnaya,” kata dia.
