Kepolisian Daerah Bali menahan dosen sekaligus mahasiswa doktoral (S3) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Rumah Tahanan Polda Bali selama 20 hari, kata Kasubdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi.
"Untuk penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak yang di Bandara sesuai laporan tanggal 4 Januari 2023, kami sudah dalam proses melakukan penyidikan dan tindakan hukum terkait dengan pelaku dan pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bali," katanya saat diwawancarai di Denpasar, Bali, Selasa.
Penahanan terhadap tersangka, kata Srinadi, akan diperpanjang selama 40 hari apabila berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh penyidik. Apabila berkas perkara sudah dinyatakan cukup, pihaknya akan melimpahkan perkara tersebut kepada kejaksaan untuk disidangkan.
"Ditahan dulu selama 20 hari, kalau berkas belum maksimal kita perpanjang 40 hari. Kalau sudah cukup, kami segera melimpahkan berkas perkaranya," kata dia.
Menurut keterangan Srinadi, pelaku Ferdinandus Bele Sole (37) merupakan seorang dosen di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sedang melakukan perjalanan untuk keperluan studi doktoral di salah satu Universitas di Jogjakarta.
Pelaku yang saat itu transit di Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada tanggal 4 Januari 2023 melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki berinisial SK (13).
Korban saat itu bersama dengan kedua orang tuanya sedang dalam perjalanan pulang menikmati liburan akhir tahun di Bali menuju Tanggerang, Banten.
Bocah 13 tahun tersebut dicabuli oleh pelaku saat anak tersebut berada di dalam toilet seorang diri dan menurut pengakuan korban dia seperti dihipnotis oleh pelaku.
Pelaku dipaksa untuk jongkok di dalam toilet dan memasturbasi bocah tersebut. Setelah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak itu, kata Srinadi pelaku menyuruhnya untuk keluar dari toilet lima menit setelah dia keluar agar tidak diketahui orang.
"Anak itu setelah di luar dengan masih ketakutan dan gemetar menyampaikan kepada orang tuanya bahwa dia mengalami pelecehan dan orangtua melapor ke bagian security dan bergabung dengan petugas kepolisian di Bandara dan melakukan pengecekan terhadap CCTV," kata Srinadi.
Dalam upaya mencari tahu pelaku, untungnya korban masih mengenali ciri-ciri pelaku. Dengan bermodalkan CCTV, petugas mencocokkan ciri-ciri pelaku dari baju yang dipakai dan perawakan. Setelah beberapa saat dilakukan pencarian, pelaku akhirnya ditemukan dan langsung diamankan oleh pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai dan juga pihak Kepolisian Resor Bandara Ngurah Rai, Denpasar.
Pihak Polres Bandara Ngurah Rai meminta Tim PPA Polda Bali untuk menangani peristiwa tersebut karena Polres Bandara belum memiliki Unit PPA karena terbatasnya penyidik dan membawa serta pelaku ke Mako Polda Bali.
Setelah di Polda Bali, Unit PPA menyelesaikan administrasi atas laporan tersebut dan langsung menuju RSUP Sanglah Denpasar untuk melakukan visum et repertum untuk mendapatkan alat bukti yang akurat tentang peristiwa pelecehan tersebut.
"Anaknya diajak dari pihak Bandara dan penyidik untuk melakukan pemeriksaan ke RSUP Sanglah, Denpasar untuk divisum dan mendapatkan alat bukti yang kita butuhkan nanti sebelum 1x24 jam," kata Srinadi.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan Polda Bali dan korban sudah kembali ke tempat asalnya untuk mendapatkan perawatan dan pendampingan lebih lanjut.