Denpasar (ANTARA) - Warga negara asing yang mengajukan visa rumah kedua (second home visa) memiliki waktu 90 hari sejak tiba di Indonesia untuk melengkapi syarat, yaitu bukti kepemilikan uang setara Rp2 miliar atau kepemilikan properti mewah di Indonesia.
Jika pemohon visa rumah kedua itu tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan uang yang tersimpan di bank milik negara, atau sertifikat properti mewah itu dalam rentang waktu 90 hari, imigrasi bakal mengenakan sanksi seperti deportasi/pemulangan ke negara asalnya.
"Dalam waktu 90 hari, orang asing itu harus datang ke kantor imigrasi membuktikan bahwa ini uang saya sebesar Rp2 miliar ada di bank, lengkap dengan surat keterangan bank bahwa uangnya ada, atau bukti kepemilikan properti mewah, (dipilih) salah satu," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu saat menjawab pertanyaan ANTARA di Denpasar, Bali, Senin.
Jika syarat itu dipenuhi, kata Anggiat, imigrasi bakal mengesahkan visa yang diajukan oleh pemohon. Namun, jika WNA yang tiba di Indonesia dengan visa rumah kedua gagal menunjukkan bukti kepemilikan uang atau sertifikat properti mewah, imigrasi akan menagih syarat tersebut.
"Jika dalam waktu 90 hari tidak lapor-lapor, kami uber, kami buru," kata Anggiat saat jumpa pers terkait dengan capaian kinerja Kanwil Kemenkumham Bali 2022.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun ini meluncurkan layanan visa rumah kedua untuk WNA agar mereka dapat tinggal selama 5 tahun atau 10 tahun di Indonesia.
Baca juga: Menkumham: "Second home visa" berpotensi buka lowongan kerja
Layanan terbaru imigrasi itu merupakan salah satu upaya pemerintah menjaring WNA yang dinilai potensial untuk berinvestasi atau membangun bisnis di Indonesia.
Walaupun demikian, pemegang visa rumah kedua tidak diwajibkan memiliki pekerjaan atau berbisnis di Indonesia saat mereka tiba di Tanah Air.
"Silakan masuk dengan visa tinggal terbatas sambil mikir-mikir (peluang investasi, red.). Oleh karena itu, kami membutuhkan bukti kepemilikan dana yang demikian besar supaya kalau nanti dia berlama-lama di Indonesia jangan sampai tidak ada uangnya untuk hidup," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali.
Dalam kesempatan yang sama, dia menyampaikan kembali bahwa WNA yang berminat memegang visa rumah kedua dapat mengajukan permohonan secara langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI melalui aplikasi berbasis laman (website) molina.imigrasi.go.id.
Baca juga: Imigrasi luncurkan "second home visa" demi dongkrak investasi
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly mengatakan bahwa visa dan izin tinggal rumah kedua memiliki konsep one single submission, yaitu sekali permohonan visa, izin tinggal terbatas, dan izin masuk kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan telah ada tanda masuk.
"Maka, sejak saat itu izin tinggal terbatas (Itas) rumah kedua akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing," kata Menkumham dalam keterangan tertulisnya.
Terkait dengan itu, pemegang visa rumah kedua memperoleh fasilitas antrean khusus saat pemeriksaan dokumen keimigrasian di pelabuhan atau bandar udara internasional di Indonesia, di antaranya di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Internasional Soekarno Hatta di Jakarta, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Internasional Kualanamu di Medan, dan Bandara Internasional Juanda di Surabaya.