Denpasar (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Bali mencatat kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kelompok usia pelajar di daerah setempat hingga November 2022 sebanyak 36,06 persen.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali Abubakar Aljufri di Denpasar, Rabu, mengatakan hingga November 2022 terjadi peningkatan jumlah santunan yang dibayarkan Jasa Raharja setempat karena terjadi kenaikan kasus kecelakaan lalu lintas.
"Naiknya angka kasus kecelakaan lalu lintas ini tidak terlepas dari tren masyarakat yang telah beraktivitas kembali pascapandemi COVID-19," ucap Aljufri saat mengadakan kegiatan media gathering yang dihadiri puluhan jurnalis di Kota Denpasar.
Ia menambahkan, jika dilihat usia penerima santunan Jasa Raharja di Provinsi Bali, didominasi kelompok usia produktif (26-55 tahun) sebanyak 41,12 persen.
Baca juga: Polisi gelar reka ulang kecelakaan bus pariwisata di Baturiti Tabanan
Kemudian kelompok usia pelajar (11-25 tahun) sebanyak 36,06 persen, usia lansia (di atas 56 tahun) sebanyak 21,98 persen, serta usia balita dan anak-anak (0-10 tahun) sebanyak 0,84 persen.
"Jika dilihat data secara nasional, dalam setiap jam itu rata-rata ada tiga orang yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas," ucap dia.
Aljufri menyayangkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Tanah Air dan khususnya di Provinsi Bali, terlebih melibatkan usia pelajar.
Salah satu penyebabnya adalah orang tua terlalu dini memberikan keleluasaan bagi buah hatinya untuk mengendarai kendaraan bermotor.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada para orang tua yang anak-anaknya masih SD dan SMP agar jangan dulu diizinkan untuk mengendarai kendaraan bermotor. Kami tidak ingin lagi ada pelajar yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar motivasi peserta yang alami kecelakaan kerja
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat Bali agar senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas karena masih banyak kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengendara yang melawan arus ataupun tidak memakai helm.
Peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas di Provinsi Bali juga berdampak pada peningkatan santunan yang harus dibayarkan Jasa Raharja dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Pembayaran santunan Jasa Raharja Bali untuk periode Januari-November 2022 tercatat sebesar Rp52,86 miliar atau naik 67,30 persen dibandingkan periode yang sama pada 2021 sebesar Rp31,59 miliar.
Santunan sebesar Rp52,86 miliar lebih itu dibayarkan untuk 356 korban meninggal dunia dan 2.427 korban yang luka-luka karena kecelakaan lalu lintas.
Terkait upaya untuk pencegahan kecelakaan lalu lintas, Aljufri mengatakan telah melaksanakan sejumlah program kegiatan seperti Jasa Raharja Goes to Campus dan Pelaksanaan Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD) dan sebagainya.
Jasa Raharja: 36 persen kasus kecelakaan di Bali itu libatkan pelajar
Rabu, 14 Desember 2022 18:09 WIB