Denpasar (ANTARA) - Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana membantah terjadinya pembatalan kedatangan wisatawan mancanegara ke Pulau Dewata karena isi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan (baru).
"BTB bantah ada pembatalan, nanti saya mau duduk sama yang bicara informasi itu. Tidak ada yang batal, penerbangan pesawat itu yang penting dan tidak ada batal, artinya tidak ada pengurangan," kata Partha di Denpasar, Kamis.
Partha mengatakan, informasi terjadinya pembatalan kedatangan wisatawan mancanegara karena pasal dalam KUHP adalah sebuah kesalahpahaman, di mana pasal yang kerap disinggung di masyarakat adalah pasal 411 dan pasal 412.
Pasal 411 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Baca juga: Kemenkominfo sosialisasikan rancangan KUHP ke masyarakat dan akademisi Bali
Sementara pasal 412 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Namun demikian, pada ayat kedua dari dua pasal tersebut menyebutkan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri yang terikat perkawinan atau orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
"Itu salah pengertian dan terus di booster, dan kita punya kompetitor ya biasa itu. Ini kan kita sukses kita karena G20, ya negara lain ada yang tidak suka biasa lah," ujar Partha.
Ketua BTB melihat kondisi ini dapat mempengaruhi pariwisata Bali yang mulai pulih, apalagi jika hal ini dimanfaatkan untuk menyaingi destinasi, sehingga ia meminta masyarakat mengikuti informasi yang diberikan pemerintah tanpa perlu khawatir.
"Itu dari menteri harusnya ada pengumuman keterangan resmi, jangan ditunda. Iya harapannya Bali tetap pulih tidak terimbas isu, tapi kan butuh informasi. Saya yakin wisatawan tidak terpengaruh, tapi butuh keterangan resmi dari Kemenparekraf," kata Partha kepada media.
Baca juga: DPR dukung pemerintah untuk percepat revisi KUHP
Setelah ramainya isu pembatalan kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali, Partha menyebutkan data soal kedatangan wisatawan yang tak berkurang, hingga saat ini rata-rata harian kedatangan wisatawan mancanegara maupun wisatawan domestik masih berada di atas 10 ribu per hari.
"Kalau tiba-tiba dari di atas 10 ribu menjadi 6 ribu baru kita curiga. Kita juga biasa setelah Christmas terjadi kenaikan dan kita sudah prediksi itu, apalagi untuk liburan ke Eropa itu tidak gampang sekarang, dan biasanya saingan kita luar negeri seperti Jepang dan Eropa," ujarnya.
Melihat hal tersebut, didukung keterisian hotel di atas 70 persen untuk Bali Selatan yaitu Kabupaten Badung, Gianyar, dan Kota Denpasar, Partha optimistis bahwa Bali masih menjadi destinasi wisata utama, meskipun hingga kini kedatangan wisatawan baru mencapai 30 persen dan belum merata di seluruh Pulau Dewata.
BTB bantah terjadi pembatalan kedatangan wisman ke Bali karena KUHP baru
Kamis, 8 Desember 2022 12:58 WIB