Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster meminta perbankan di Bali untuk memperpanjang restrukturisasi kredit setelah keluarnya kebijakan baru Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan.
"Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali," kata Koster di Denpasar, Bali, Senin.
Kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit dari OJK berawal dari harapan Pemprov Bali agar dapat dibantu dalam hal percepatan pemulihan ekonomi khususnya sektor pariwisata Bali.
Wayan Koster mengatakan tanggal 28 Oktober 2022, POJK Nomor 19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK. Ini menjadi jawaban atas permohonan gubernur kepada Ketua Dewan Komisioner OJK secara khusus melalui surat nomor 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.
Baca juga: OJK perpanjang kebijakan restrukturisasi kredit sampai 2024
"Surat tersebut mengharapkan OJK akan memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Koster juga sempat melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Komisioner OJK pada 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, Denpasar yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali," ucap Koster.
Dalam POJK No 19 tahun 2022, diberikan perlakuan khusus kepada jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana, salah satunya Bali.
Akibat pandemi COVID-19 Bali sempat mengalami kontraksi pertumbuhan mencapai -9,33 persen (yoy) pada 2020, terendah dibandingkan seluruh
provinsi lain di Indonesia.
Baca juga: OJK-TPAKD Bangli mempermudah akses keuangan bagi warga dengan Menabung Sampah
Gubernur menjelaskan penurunan kinerja sektor pariwisata terjadi pasca diberlakukannya berbagai kebijakan pembatasan mobilitas. Perlambatan kinerja sektor pariwisata Bali terkonfirmasi melalui penurunan penyaluran kredit pada Lapangan Usaha (LU) terkait pariwisata (LU Akomodasi makanan dan minuman dan LU Perdagangan).
Pada 2019, rata-rata pertumbuhan penyaluran kredit pada LU Akomodasi makanan dan minuman dan LU Perdagangan masing-masing mencapai 15,31 persen (yoy) dan 3,71 persen (yoy), Koster menyebut capaian itu menurun pada 2020.
Pertumbuhan penyaluran kredit LU Akomodasi makanan dan minuman menjadi 11,74 persen (yoy) dan LU Perdagangan terkontraksi -2,57 persen (yoy), namun di tengah terbatasnya pertumbuhan kredit, tingkat Non Performing Loan (NPL) dan Loan at Risk (LaR) pada sektor pariwisata tercatat meningkat signifikan utamanya sejak Maret 2020.
Kebijakan khusus OJK untuk Bali kemudian lahir ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai sektor dan Daerah Yang Memerlukan Perlakuan Khusus.
Perbankan Bali diminta perpanjang restrukturisasi kredit sesuai OJK
Rabu, 30 November 2022 5:36 WIB